Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal

Jum'at, 08 November 2019 - 17:58 WIB
Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis penetapan tersangka Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai. Foto : SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dua kader partai Golkar lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan pencemaran nama baik dilakukan Risman Pasigai saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.

"Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal (Rusdi Abdullah). Jadi pada saat musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta musda tadi, yang isinya mengatakan acara partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut," kata Dicky.

Kata Dicky, Risman menuding Rusdi Abdullah yang juga merupakan kader partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.

Risman juga langsung menuduh kedua orang tersebut sebagai kader Rusdi Abdullah yang merupakan bendahara Partai Golkar meski kedua orang tersebut sudah bersikeras membagikan selebaran tersebut atas inisiatif sendiri.

"Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacau acara musda, akibat perbuatan Risman ini saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan, akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar kemarin, saudara Risman sebagai tersangka," jelasnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman Pasigai tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yanh ancaman hukumannya di bawah 9 bulan hukuman penjara.

"Tidak bisa ditahan karna ancamannya dibawah lima tahun, jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya diatas lima tahun, tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan," pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1263 seconds (0.1#10.140)