Dewan Pengupahan Sepakat UMK Makassar Sebesar Rp3,1 Juta

Jum'at, 15 November 2019 - 12:06 WIB
Dewan Pengupahan Sepakat UMK Makassar Sebesar Rp3,1 Juta
Rapat pleno penetapan UMK Makassar yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Jumat (15/11/2019). Foto: Sindonews/Vivi Riski Indriani
A A A
MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar sepakat kenaikan upah minimum kota (UMK) naik sebesar Rp3,1 juta. Kesepakatan itu setelah melalui rapat pleno penetapan UMK bersama dewan pengupahan, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Jumat (15/11/2019).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebutkan kenaikan UMK tahun 2020 mengacau pada PP 78/2018 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH).

"UMK 2020 ini sudah kita sepakati Rp3,1 juta, itu sudah sesuai dengan KLH," singkat Irwan Bangsawan.

Dia menyebutkan kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Dimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51%.

Kata dia, hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diteruskan ke Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan. Sebab, penetapan UMK Makassar paling lambat 21 November 2019.

"Ini nanti diterapkan 2020, tapi kita berharap sebelum 21 November ini sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan," tutupnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8825 seconds (0.1#10.140)