Minta Maaf ke Gubernur Sulsel, Proses Hukum Jumras Jalan Terus

Kamis, 21 November 2019 - 15:06 WIB
Minta Maaf ke Gubernur Sulsel, Proses Hukum Jumras Jalan Terus
Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras kembali menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (22/11/2019). Foto : SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Mantan Kepala Biro PembangunanPemprov Sulsel, Jumras kembali menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (22/11/2019).

Eks Pejabat Pemprov itu datang seorang diri, dia keluar dari ruangan penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar dengan mengenakan kemeja biru muda dan celana kain abu-abu.

"Ijinkan saya pada hari ini, menyampaikan secara terbuka permohonan maaf saya kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Bapak Prof dr Ir HM Nurdin Abdullah atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar sehingga dari pada itu saya sadar. Ikhlas tulus, dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pemimpin, dan sekaligus sebagai orang tua saya. Untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan menerima permintaan permohonan maaf saya, demikian semoga beliau tetap dalam lindungan Allah SWT, Amin ya Rabbal Alamin," ucapnya panjang lebar.

Sementara itu, meski telah meminta maafproses hukum kasus pencemaran nama itu tetap berlanjut. "Prosesnya tetap kita lanjutkan, Sudah penyidikan, tinggal menentukan status tersangka, itu nanti melalui gelar," tegas Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi.

Data SINDOnews, Jumras berselisih dengan Gubernur Nurdin Abdullah buntut kasus sidang angket. Saat itu Dia memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, namun akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Keterangan Jumras di sidang tertutup yakni menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018.Atas keterangannya itu Dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9197 seconds (0.1#10.140)