Polres Parepare Ringkus Kawanan Pemuda Pelaku Persekusi

Selasa, 26 November 2019 - 17:27 WIB
Polres Parepare Ringkus Kawanan Pemuda Pelaku Persekusi
Polres Parepare sudah menangkap kawanan pemuda pelaku persekusi terhadap seorang perempuan. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota bergerak cepat menyikapi beredarnya video penyekapan yang disertai penganiayaan yang viral di media sosial (medsos). Dari 10 terduga pelaku yang berhasil diringkus, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak persekusi terhadap perempuan berinisal IN alias JN (22).

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, mengungkapkan awal mula terjadinya persekusi terhadap IN. Korban mulanya dicurigai mengambil barang berupa telur sebanyak 12 rak di Jalan Tassiso, Kecamatan Bacukiki pada hari Kamis (21/11/2019) lalu. Nah, saat menginterogasi korban, para pelaku melakukan persekusi.

"Korban memang sering melakukan pencurian di beberapa tempat. Namun, saat diinterogasi dengan pelaku, mereka menggunakan cara yang salah dengan melakukan kekerasan dan secara hukum tentu hal tersebut tidak dibenarkan," tegas Budi, Selasa (26/11/2019).

Aksi persekusi kawanan pemuda itu ternyata divideokan dan disebarluaskan. Ada pelaku yang bahkan mengunggahnya pada story aplikasi WhatsApp. Dalam video itu, terlihat IN dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Bahkan ada beberapa orang yang memukul memakai ikat pinggang di bagian kepala IN.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, mengemukakan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dalam kejadian tersebut, di antaranya yakni sebilah parang, satu potong kayu balok, ikat pinggang, lakban, gunting, dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk menjemput korban.

"Balok ini digunakan pelaku memukul korban. Sementara parang digunakan memotong rambut korban. Usia para pelaku di atas 21 tahun," katanya.

Saat itu, tambah Asian, pihaknya masih fokus untuk kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan kami akan kembangan lagi. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk pelaku kekerasan," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0979 seconds (0.1#10.140)