Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beban Pembiayaan PBI Meningkat 82,61%

Rabu, 27 November 2019 - 17:49 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beban Pembiayaan PBI Meningkat 82,61%
Sekkab Gowa, Muchlis memimpin Forum Kemitraan antara BPJS Kesehatan, SKPD hingga Costumer di Ruang Rapat Sekkab Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (27/11/2019). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Kenaikan iuran BPJS oleh pemerintah pusat berdampak pada beban pembiayaan keuangan daerah. Di Kabupaten Gowa, kenaikan anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) APBD mencapai 82,61%.

Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichtan Ichsan menjelaskan, pada Perpres 2020 Nomor 75 Tahun 2019, khususnya pada pasal 29 menyebutkan bahwa iuran kepada PBI yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, telah mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per peserta PBI APBD.

"Sehingga jika sebelumnya pemerintah hanya membayarkan Rp23.000 per peserta, maka dengan adanya aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 ini, pemerintah akan membayar Rp42.000 per peserta," ungkapnya, Rabu (27/11/2019).

Untuk itu, jika sebelum dikeluarkannya aturan presiden ini, Pemkab Gowa hanya mengeluarkan anggaran untuk pembayaran PBI APBD BPJS Kesehatan sekitar Rp2,8 miliar per bulannya atau Rp23.000x124.000 jiwa, sehingga setiap tahunnya anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp34.604.000.000.

Sedangkan, pada aturan baru nantinya, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp65.016.000.000 setiap tahunnya untuk menjamin pembayaran premi dari PBI APBD sebesar Rp42.000x124.000 jiwa, atau Rp5,2 miliar setiap bulan.

"Dengan aturan tersebut secara tidak langsung menjadikan beban pembiayaan PBI APBD akan naik sebesar Rp29.412.000.000 atau 82,61 persen dari anggaran tahun sebelumnya," katanya.

Di sisi lain menurut Adnan, keuangan Pemkab Gowa dalam menganggarkan iuran PBI APBD hanya mampu dianggarkan Rp30.91.000.000 atau 60,89 persen dari anggaran yang seharusnya dianggarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp55.77.000.000.

"Kita ketahui bersama bahwa skema pembiayaan PBI adalah 60 persen dibiayai oleh pemerintah kabupaten dan 40 persen dibiayai oleh pemerintah provinsi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam menganggarkan pembayaran PBI APBD tetap pada anggaran Rp14.307.950.400 seperti tahun anggaran sebelumnya, maka kewajiban pemprov yang awalnya adalah 40 persen akan menurun menjadi 21.90 persen.

Oleh karena itu, Pemkab Gowa sangat berharap adanya tambahan dana atau anggaran dari Pemprov Sulsel sebagaimana kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama BPJS kesehatan.

"Termasuk pula berupaya melakukan updating atau pemutakhiran data peserta PBI melalui SKPD teknis yang menangani peserta PBI APBD," terangnya.

Meski demikian, Pemkab Gowa tetap berkomitmen untuk mempertahankan kuota dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu melalui penerima bantuan iuran (PBI) APBD.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7454 seconds (0.1#10.140)