Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel Tertinggi Kedua di Indonesia

Minggu, 01 Desember 2019 - 08:20 WIB
Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel Tertinggi Kedua di Indonesia
Komisioner Divisi Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisioner Divisi Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad mengungkap, pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2019 lalu di Sulsel terbilang tinggi.

"Data di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel yang diteruskan Bawaslu ke KASN sebanyak 47 kasus, dan menduduki peringkat kedua di Indonesia," beber Saiful dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/11/2019).

Dari 47 kasus pelanggaran netralitas tersebut lanjut Saiful, ada 71 oknum ASN yang dilaporkan. Jumlah itu kata Saiful menjadikan Sulsel sebagai provinsi dengan jumlah ASN terbanyak yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

"Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan sebanyak 71, tertinggi atau peringkat pertama di Indonesia," sambung Saiful.

Dari data tersebut menjelaskan, bahwa keseriusan dan kesungguhan Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam memastikan ASN bersikap netral sudah dilakukan.

"Bahwa masih ada yang tidak terdata atau tidak diproses di Bawaslu, tentu menjadi tantangan bersama, karena bisa jadi tidak cukupnya informasi, data dan bukti yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, atau karena tidak adanya laporan dan informasi yang cukup yang disampaikan ke Bawaslu," urai Saiful lebih jauh.

Lebih jauh Saiful menjelaskan bahwa putusan dan rekomendasi yang mesti dikeluarkan oleh KASN kadang membutuhkan waktu untuk memprosesnya. Sementara pada titik eksekusi atas putusan, data dari KASN, baru 23 persen yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masih ada 77 persen yang belum ditindaklanjuti.

"Ini menggambarkan bahwa perhatian dalam hal penegakan aturan atas pelanggaran netralitas ASN mesti diseriusi dan disikapi secara tegas, termasuk perlunya penegakan sanksi terhadap pejabat yang lambat atau tidak menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN," pungkas Saiful.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4236 seconds (0.1#10.140)