Bupati Pangkep: Tidak Boleh Lagi Ada Pernikahan di Bawah Umur

Minggu, 08 Desember 2019 - 20:34 WIB
Bupati Pangkep: Tidak Boleh Lagi Ada Pernikahan di Bawah Umur
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, saat melakukan Kampanye dan sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pangkep akan membantu melalui penekanan administrasi dalam pencegahan pernikahan usia di bawah umur.

Komitmen itu ia sampaikan saat Kampanye dan sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019, Dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pangkep, bersama LBH APIK, Indecom, Oxfam Indonesia, APPUK.

Selain melaksanakan kegiatan dalam acara car free day, di Taman Musafir, rangkaian kegaiatan juga mensosialisasikan revisi Undang Undang Perkawinan dari usia 16 ke 19 tahun.

"Semua pihak harus terlibat mendukung, membantu pencegahan pernikahan usia anak," kata Syamsuddin.

"Tidak diberikan administrasi jika belum memenuhi syarat dan belum cukup umur. Tidak boleh lagi ada anak yang menikah di bawah umur di Pangkep," ujar Syamsuddin.

Sementara, Project Manager “Empower Youth for Work” Oxfam di Indonesia, Halida Nufaisa mengatakan, perkawinan usia anak merupakan salah satu faktor terbesar yang menghambat kesempatan anak muda untuk dapat bekerja dan berkarya terutama anak muda perempuan.

"Dampak pernikahan dini bisa menyebabkan tingginya kekerasan terhadap perempuan serta semakin tingginya angka pengangguran di usia produktif," kata Halida.

Dengan disahkannya undang-undang yang menaikkan angka minimum usia perkawinan, kebijakan ini perlu dikawal dan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

"Tidak hanya dari anak muda, tetapi juga orang tua, pemerintah, dan LSM untuk terus aktif mengawal praktek pernikahan usia dini serta mendorong anak muda untuk bekerja dan berkarya di usia produktif," ujar Halida.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2956 seconds (0.1#10.140)