Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang

Senin, 09 Desember 2019 - 17:25 WIB
Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang
Kajari Pangkep Firmansyah Subhan menyampaikan kasus pungli sertifikat tanah yang menyeret eks Lurag Biraeng sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Foto/SINDOnews/Muh Subhan
A A A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Lurah Biraeng, Armin Syanur, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Armin tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) atas program redistribusi sertifikat tanah dari BPN/ATR.

Kepala Kejari Pangkep, Firmansyah Subhan, mengatakan kasus dugaan pungli sertifikat tanah ini segera disidang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. Ia menyebutkan dari penyidikan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp277 juta.

"Ada warga yang mengaku membayar sampai Rp13 juta padahal ketentuan sesuai perbup pembayaran untuk prona maksimal Rp250 ribu untuk pembayaran patok dan materai," terang Firmansyah, Senin (9/12/2019).

Dalam menjalankan aksi punglinya, Firmansyah mengatakan mantan lurah tersebut menggunakan kaki tangannya. Ia memungut biaya untuk redistribusi sertifikat tanah, padahal dalam program prima itu, seluruh kegiatan dianggarkan melalui APBN.

Menanggapi itu, mantan lurah, Armin Syanur membantah jika perbuatannya merugikan negara. Menurutnya, kepada penyidik ia juga menyampaikan jika pihak BPN/ATR Pangkep tak memberi tahu jika kegiatan tersebut memiliki anggaran.

"Mana uang negara saya korupsi. Yang saya lakukan turun temurun dari lurah sebelumnya, dan itu terjadi sebelum ada perbup. Kalau saya tahu ada anggarannya, saya tidak akan berani memungut uang dari masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan pembayaran tersebut adalah kesepakatan masyarakat sendiri yang ditujukan untuk operasional pengukuran oleh tim yang terdiri dari pegawai BPN/ATR bersama pegawai kelurahan. Ia juga mengaku siap menghadapi pengadilan.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7078 seconds (0.1#10.140)