Iuran BPJS Kesehatan Naik, 10% Warga Parepare Pilih Turun Kelas

Jum'at, 13 Desember 2019 - 16:44 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, 10% Warga Parepare Pilih Turun Kelas
Manajemen BPJS Kesehatan Parepare menggelar media gathering dengan awak media di Teras Empang. Foto/SINDOnews
A A A
PAREPARE - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Parepare mencatat adanya peningkatan permohonan peserta mandiri untuk turun kelas dalam pelayanan kesehatan. Hal tersebut merupakan imbas dari naiknya iuran BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada tahun depan.

Kepala Bidang Pelayanan Managemen Rujukan KC BPJS Kesehatan Parepare, Suwarti, secara keseluruhan permohonan turun kelas di wilayah kerjanya mencapai 15 %. Namun, khusus untuk peserta di Kota Parepare, jumlahnya berkisar 10% dari total 81.407 warga Parepare yang jadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Suwarti, permohonan penurunan kelas melingkupi kelas I dan kelas II. Bahkan, ada yang minta turun dari kelas I langsung ke kelas III. "Totalnya mencapai 15% untuk seluruh wilayah kerja BPJS Cabang Parepare. Khusus untuk jumlah peserta asal Parepare, jumlahnya 10%," kata dia, Jumat (13/12/2019).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta aktif yang mencakup Kota Parepare, Kabupaten Barru, Sidrap dan Pinrang mencapai 162.814 orang. Sementara warga Parepare yang menjadi peserta aktif BPJS sebanyak 81.407 orang. Adapun kenaikan tarif pelayanan BPJS Kesehatan yang berlaku tahun depan merujuk Undang-undang Nomor 75 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Mustafa, menambahkan beberapa perbedaan dalam Perpres tersebut. Salah satunya yang tertuang pada pasal 29. "Sebelum penyesuaian, iuran sebesar Rp23.000 per jiwa perbulan, sekarang Rp42.000 per jiwa perbulan. Ketentuan berlaku sejak 1 Agustus 2019," jelas Mustafa.

Pasal ini lanjut Mustafa, berdampingan dengan perubahan pada pasal 103 A yang menyebutkan bahwa selesih dari kenaikan iuran sebesar Rp19.000 tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. "Untuk penerima bantuan Iuran atau PBI, pemerintah daerah tetap membayar dengan jumlah yang sama karena selisihnya dibayarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Penyesuaian ini, tutur Mustafa telah dikaji secara mendalam dan diseminarkan dalam waktu yang cukup lama. Olehnya itu, diharapkan dampak dari penyesuaian iuran akan mendukung keberlangsungan program JKN agar tetap terjaga diiringi perbaikan atau peningkatan fasilitas kesehatan.

"Harapannya agar likuiditas bagus, pembayaran ke rumah sakit lancar dan membantu peningkatan pelayanan di rumah sakit, serta kualitas layanan kesehatan meningkat dan akhirnya peserta puas," ujarnya.

Khusus peserta mandiri, tambah Mustafa, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan dalam memilih kelas sesuai keuangan mereka. "Berbeda sebelumnya, jika ingin turun kelas butuh waktu 1 tahun, sekarang hanya butuh waktu satu bulan hingga tiga bulan," ungkap Mustafa.

Adapun iuran terbaru untuk kelas I sebesar Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 3 Rp 42.000. Fasilitasnya, kata Mustafa lagi, tetap sama dan tidak ada yang membedakan. Tindak lanjut dalam mempermudah peserta mandiri turun kelas, BPJS Kesehatan membuka program yang disebut 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit serta layanan Jemput Bola dengan mendekatkan pelayanan ke setiap desa atau kelurahan.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7019 seconds (0.1#10.140)