Pembangunan SPBU Ditolak Warga, Dinas Perizinan Bulukumba Malah Beri Izin

Senin, 16 Desember 2019 - 14:43 WIB
Pembangunan SPBU Ditolak Warga, Dinas Perizinan Bulukumba Malah Beri Izin
Pembangunan SPBU di Bulukumba ditolak warga, namun mendapat izin dari pemerintah. Foto: ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Rencanan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba yang ditolak warga melah mendapat izin Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba.

Aswar yang merupakan warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu secara tegas menolak rencana pembangunan SPBU tersebut. Ia bahkan mengaku tak pernah memberikan persetujuan tetangga untuk izin pembangunan SPBU yang tepat berada di samping rumahnya itu.

"Saya tidak pernah memberikan izin tetangga karena saya menganggap mengganggu ketenangan warga. Jadi secara tegas saya menolak kehadiran SPBU itu," katanya, Senin, (16/12/2019).

Aswar mengaku takut jika nantinya akan berdampak pada lingkungan, seperti kebakaran dan pencemaran limbah. Mengingat pembangunan SPBU berada di tengah-tengah pemukiman warga, sehingga ia meminta pemerintah bersikap tegas dan melihat dampak yang akan diakibatkan.

"Saya satu tembok nantinya dengan SPBU, beberapa kali penolakan telah saya sampaian pada perizinan, namun izin pembangunan tetap dikeluarkan," ungkapnya.

Usaha apapun kata dia, pemerintah seharusnya tidak memberikan izin, jika tetangga tidak menyetujui, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), AMDAL ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Perizinan, DPMPTSP Bulukumba Sufirman, yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan, jika izin pembangunan telah terbit, termasuk UKL/UPL. Ia mengaku jika izin tersebut diterbitkan karena telah seluruh prasyarat untuk pengajuan izin telah lengkap.

"Kita hanya menerbitkan izin. Jika seluruh persyaratan lengkap, langsung diproses. Termasuk UKL/UPL dari Lingkungan Hidup sudah ada jadi kita terbitkan," beber Sufirman.

Sekadar diketahui, penerbitan izin pembangunan SPBU dinilai dilakukan secara sepihak sehingga hal tersebut dilaporkan oleh warga ke Ombudsman. Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah melanggar regulasi yang ada dengan menerbitkan izin tanpa ada persetujuan tetangga.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1201 seconds (0.1#10.140)