BNNP Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Baru

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:03 WIB
BNNP Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Baru
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba di dalam mesin incinerator di kantor halaman BNNP Sulsel, Selasa, (17/12/2019). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jelang akhir tahun 2019, termasuk narkoba jenis baru yakni New Psychoactive Substances (NPS).

Pemusnahan ini dilakukan dengan menghanguskannya menggunakan mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Seluruh narkotika dimasukkan dalam tungku mesin dengan panas mencapai 1.400 derajat celcius di halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (17/12).

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tangan delapan tersangka. Masing-masing 5,7 kilogram (kg) sabu-sabu, 999 butir pil ekstasi, 11,1 Kg ganja dan 17 gram NPS.

Para pelaku ditangkap dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan, antara lain Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, dan Kota Makasaar sejak September 2019 lalu.

Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, narkoba jenis baru yaitu NPS masuk ke Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman yang asalnya dari Hongkong. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Sulawesi Selatan untuk mengecek paket diduga berisi narkotika.

"Awalnya kan kita dapat informasi dari JNE ada barang yang mencurigakan. Bentuk paket setelah kita cek diperiksa di laboratorium bahwa zat tersebut jenis baru berupa ekstrak ganja dengan nama kimia 4-Fluro-MDMB-Butinika dan belum termasuk dalam lampiran undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kadir kepada wartawan.

Dia menjelaskan, masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram tersebut. Narkotika jenis baru ini sendiri diungkap pada Senin 25 November lalu.

"Pemiliknya nihil. Baru yang kedua kalinya ditemukan, pertama di Semarang yang kedua di Makassar ini. Kita sudah laporkan ke BNN Pusat. Makanya kita ikut musnahkan juga," bebernya.

Jenderal bintang satu ini membeberkan NPS ini masuk dalam salah satu narkotika jenis narkotika yang tersebar di seluruh dunia.

"Ini efeknya bisa membuat paranoid, halusinasi, hingga kematian, mengerikan memang," pungkasnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8522 seconds (0.1#10.140)