Teperdaya Pak Cik, 4 IRT Sulsel Selundupkan Sabu 3,7 Kg Asal Malaysia

Selasa, 17 Desember 2019 - 18:17 WIB
Teperdaya Pak Cik, 4 IRT Sulsel Selundupkan Sabu 3,7 Kg Asal Malaysia
BNNP Sulsel merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba, termasuk penyelundupan sabu 3,7 kg dari Malaysia. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Empat wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) dijemput petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Bea Cukai Parepare lantaran diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Mereka teperdaya seorang bandar yang biasa dipanggil Pak Cik yang mengiming-imingi bayaran selangit untuk para IRT tersebut.

Keempat IRT itu diamankan di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Jumat (13/12/2019) lalu. Keempat wanita yang kini sudah berstatus tersangka itu yakni AR (26), AF (29) dan FT (53), warga Kota Parepare. Sedang seorang lainnya yakni AL (33), warga Kabupaten Sidrap.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, saat merilis pengungkapan kasus tersebut, menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Kota Tawau, Malaysia. Serbuk haram itu diselundupkan oleh tiga tersangka yakni AR, AF dan FT. Mereka menggunakan jalur laut dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Sabu itu dibagi tiga paket masing-masing membawa kurang lebih 1,2 kg. Modusnya ditempelkan di badannya menggunakan korset," kata Idris saat di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (17/12/2019).

Kadir menceritakan dari empat IRT, tiga di antaranya berperan sebagai penyelundup. Sedang seorang lainnya yakni AL sebatas menjemput barang haram tersebut. Sebelum ditangkap, AR, AF dan FT sebenarnya datang untuk menghadiri pernikahan keluarganya di Kabupaten Nunukan.

Kata Kadir, ketiga IRT itu lantas ditawari oleh Pak Cik untuk mengambil sabu dari Malaysia dan membawanya masuk ke Indonesia. Jalur penyelundupan pun sudah disusun yakni via laut dari Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Parepare dengan tujuan akhir pengiriman barang ke Kabupaten Sidrap.

Para IRT tersebut tidak pikir panjang saat ditawari Pak Cik lantaran tergiur dengan bayaran tinggi. Mereka pun terperdaya dengan ajakan Pak Cik untuk menyelundupkan serbuk haram itu. “Mereka diiming-imingi dengan upah sekitar Rp20 juta satu orang. Ambil barang (dari Tawau, Malayasia) dan bawa masuk sampai ke daerah tujuan,” terang dia.

Upaya penyelundupan sabu itu terendus petugas BNNP Sulsel berkat informasi dari masyarakat. Pihaknyapun berkoordinasi dengan aparat Bea Cukai Parepare untuk melakukan penindakan."Paginya pelaku yang datang dengan menumpang kapal Talya kita ringkus di pelabuhan," terang Idris.

Dari hasil interogasi, rupaya barang tersebut telah ditunggu seorang wanita lain berinisial AL yang ditugasi Pak Cik untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Sidrap. Selain keempat wanita, petugas juga sempat mengamankan seorang sopir mobil berinisial SY yang telah disewa oleh AL.

"Namun kita masih dalami keterlibatan sopir ini, karena menurut pengakuannya dia hanya dimintai jasanya oleh AL, Makanya statusnya masih saksi," tegas Idris.

Setelah didalami, keempat IRT bersama sopir angkutan tersebut mengaku sama sekali tak mengetahui asal-usul barang haram itu. Mereka hanya ditugaskan untuk menjemput dan mengantarkan barang sesuai dengan pesanan. Iming-iming uang besar, kata Idris membuat mereka terperdaya dan siap memenuhi perintah Pak Cik.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0059 seconds (0.1#10.140)