Jutaan Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur Dimusnahkan

Rabu, 18 Desember 2019 - 13:51 WIB
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur Dimusnahkan
Bea Cukai Malili memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili, Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras, Rabu (18/12/2019). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC Malili.

Adapun barang kena cukai (BKC) pada tahun 2018 berupa 61 surat bukti penindakan BKC ilegal, dengan 1.932.890 batang rokok ilegal, 303 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Nilai barang sitaan hasil penindakan ini mencapai Rp1.401.778.450 dengan potensi kerugian negara Rp594.948.910.
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur Dimusnahkan

Sedangkan tahun 2019, ada 15 surat bukti penindakan BKC ilegal dengan 521.100 batang rokok ilegal, serta 27 botol minuman elite alkohol. Nilai barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp382.583.850 dengan potensi kerugian negara Rp194.704.350.

Kepala KPPBC Malili, Mokhamad Slamet Iman Santosa mengatakan, berdasarkan data penindakan dari 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan. Namun pada 2019 ada tren penurunan.

“Kemungkinan penunurunan itu disebabkan adanya efek jera terhadap pelaku, sebagaimana dilakukan di Makale, Kabupaten Toraja, satu orang di wilayah tersebut sudah ditahan,” ujar Slamet.

Untuk wilayah Luwu Timur, kata Slamet, barang ilegal yang banyak ditangkap tepat di wilayah Mangkutana, peredaran ini melalui jalur darat.

Selain itu kata Slamet, ke depanya pihaknya akan lebih intens lagi melakukan penindakan, guna menekan potensi kerugian negara.

“Kami harap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya barang ilegal tersebut,” ujarnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9748 seconds (0.1#10.140)