Soal Izin SPBU, 2 Dinas di Bulukumba Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 18 Desember 2019 - 17:33 WIB
Soal Izin SPBU, 2 Dinas di Bulukumba Saling Lempar Tanggung Jawab
Dinas di Bulukumba saling lempar tanggung jawab terkait dengan pemberian izin pembangunan SPBU. Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Dua dinas di Bulukumba yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) saling lempar tanggung jawab terkait pemberian izin pembangunan SPBU di area pemukiman warga.

Padahal sebelumnya, DPMPTSP Bulukumba mengaku, pihaknya hanya menerbitkan izin setelah adanya dokumen lingkungan yang terbit dari DLHK Bulukumba.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan dan perlindungan Lingkungan Hidup, DLHK Bulukumba Nurdin yang di konfirimasi mengaku, jika dokumen lingkungan terbit justru tidak membutuhkan izin tetangga.

"Hanya rekomendasi pemanfaatan ruang dan izin prinsip, kalau sudah ada itu, kami tidak punya kewenangan untuk menunda karena itu yang disyaratkan," Kata Nurdin, Rabu, (18/12/2019).

Dokumen lingkungan katanya, adalah alat untuk mengendalikan dan melakukan pengelolaan untuk meminimalkan dampak. DLHK hanya melakukan pengawasan, setelah usaha SPBU didirikan.

"Kalau itu berjalan, itu menjadi pegangan seperti apa komitmenya dalam pengelolaan usahanya tetap kita lakukan pengawasan," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Pembangunan SPBU oleh salah satu pengusaha di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kota Bulukumba, Sulsel disoal oleh warga setempat. Pasalnya, Dinas Perizinan Bulukumba dinilai menerbitkan izin tanpa ada persetujuan tetangga, padahal hal tersebut menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan izin pendirian usaha.

Haji Aswar, salah satu warga setempat menyoal pembangunan SPBU tersebut. Pasalnya dapat memberi efek negatif terhadap lingkungan terlebih keluarganya. Limbah SPBU dinilai dapat membuatnya mati secara berlahan dengan menghirup limbah tersebut.

Aswar juga mengaku, bangunan rumahnya yang berbatasan langsung dengan bangunan SPBU tersebut, bisa memicu terjadinya kebakaran di lokasi SPBU, terlebih dikediamannya dijadikan aktivitas rumah tangga, seperti memasak dan lainnya.

"Siapa yang bisa menjamin, limbah minyak dapat memicu kebakaran di rumah kami. Limbah ini juga otomatis kami akan hirup setiap saat, utamanya saat SPBU melakukan aktivitas penyaluran BBM dari mobil tangki," ujar Aswar.

Aswar menilai, DLHK Bulukumba meski mempertimbangkan hal tersebut, karena dapat mencemari lingkungannya. Sebagai wujud protesnya, ia bahkan telah bersurat ke Dinas Perizinan Bulukumba, dan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Sulsel.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9777 seconds (0.1#10.140)