Jaksanya Kalah Kasasi Korupsi Buloa, Kajati Justru Legowo

Jum'at, 20 Desember 2019 - 09:30 WIB
Jaksanya Kalah Kasasi Korupsi Buloa, Kajati Justru Legowo
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar justru legowo atas prestasi tak sedap kalah melawan terdakwa korupsi lahan Buloa. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Udara bebas resmi dirasakan Muhammad Sabri. Usai diputus bebas oleh pengadilan Tipikor Makassar, kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), juga belakangan ditolak.

Dikonfirmasikan atas kekalahan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar justru legowo atas prestasi tak sedap ini.

Dia dengan santai mengakui jika kasasi pada mantan Asisten I yang dituntut pihaknya sejak awal itu memang telah ditolak. "Iya itu sudah, dia memenangkan itu," ujarnya singkat saat ditemui di kantornya.

Meski begitu hingga saat ini amar putusan tersebut masih simpang siur. Saat ditelusuri lebih lanjut plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Andi Usama sendiri menolak untuk membicarakan hal itu, "Saya tidak tahu soal itu dek," ujarnya singkat.

Kendati demikian, Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Sabri, Zamzam sendiri membenarkan kekalahan jaksa tersebut. “Iya kasasi jaksa ditolak, persisnya saya tidak ingat tapi yang jelas kasasi itu sudah setahun lalu," bebernya saat dikonfirmasi seluler.

Diketahui sebelumnya Sabri memang didakwa melakukan tindakan memperkaya orang lain dalam kasus penyewaan lahan di Kecamatan Buloa, kendati belakangan dia dibebaskan berdasarkan putusan majelis hakim.

Jaksa yang tak puas lantaran Sabri bebas melayangkan kasasi, tapi sayang MA dikabarkan menolak dalil dalil Jaksa, meski hingga saat ini berkas putusan MA belum mampu diakses publik.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9126 seconds (0.1#10.140)