Lembaga Pemerhati Anak Ramai-ramai Advokasi Kasus Pencabulan di Lutim

Sabtu, 21 Desember 2019 - 22:06 WIB
Lembaga Pemerhati Anak Ramai-ramai Advokasi Kasus Pencabulan di Lutim
Ketua Tim Reaksi Cepat P2TP2A Makassar Makmur Payabo mengatakan sejumlah lembaga pemerhati anak siap advokasi kasus pencabulan di Lutim. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar, Makmur Payabo, menegaskan kasus dugaan pencabulan tiga bersaudara oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel, menjadi atensi. Bahkan, sejumlah lembaga pemerhati anak di Sulsel sudah menyatakan kesiapan mengadvokasi kasus yang menyayat hati ini.

“Kami dari koalisi bergerak cepat, bagaiamana mengawal dan mengungkap kasus ini dengan terang benderang supaya tidak ada lagi kejadian begini pada masa mendatang. Kasus ini sangat-sangat mengerikan dan ini perbuatan terkeji yang dilakukan oleh orang tua sendiri,” ujar Makmur kepada awak media, Sabtu (21/12/2019).

Tiga bersaudara di Lutim, masing-masing yakni AL (8), MR (6) dan AZ (4) diduga dicabuli ayah kandungnya, SA (43). Kasus ini belakangan diketahui oleh sang ibu, R (41) yang sudah bercerai dengan pelaku. Sayangnya, upaya R mencari keadilan untuk tindakan biadab ayah kandung anak-anaknya kandas di Lutim.

Sang ibu mengaku sudah mengadu ke Polres Lutim. Tapi, laporannya tidak berujung proses hukum yang diharapkan. Kepolisian malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dalih tak cukup bukti. Apesnya lagi, P2TP2A Lutim pun terkesan ogah mendampingi kasus yang menimpa anaknya.

Atas dasar itu, R akhirnya mengadu ke P2TP2A Kota Makassar. Saat ini, Makmur menyebut ketiga bocah malang itu sudah mendapatkan pendampingan dan pihaknya mengajukan visum ulang. Bila terbukti ketiga anak itu sudah dicabuli oleh pelaku, maka upaya hukum akan ditempuhnya, entah itu banding atau praperadilan.

“Karena kami juga merujuk dengan bukti-bukti oleh anaknya mulai dari kondisi fisik, sampai hasil visumnya nanti. Kalau sudah ada semua kita lampirkan buktinya untuk praperadilan,” tegas dia.

Lebih jauh, Makmur menerangkan sejauh ini sejumlah lembaga pemerhati anak sudah menyatakan kesiapan mengadvokasi kasus ini. Di antaranya yakni LBH APIK Makassar, LBH Makassar, LBH PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Institut Community Justice (ICJ) Makassar.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2539 seconds (0.1#10.140)