Videonya Viral saat Ngamuk Pakai Badik, Pria Ini Ditahan Polisi

Minggu, 22 Desember 2019 - 12:34 WIB
Videonya Viral saat Ngamuk Pakai Badik, Pria Ini Ditahan Polisi
Salah satu aksi pria yang mengamuk menggunakan badik mengancam warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Foto: Tangkapan Layar
A A A
MAKASSAR - Aksi seorang warga Makassar yang mengamuk menggunakan senjata tajam jenis badik terekam video, dan viral di media sosial berbuntut panjang.

Pria dalam video yang mengancam sejumlah orang bedurasi 1 menit empat detik, tersebut langsung direspon pihak kepolisian.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea bahkan resmi menahan pria yang membuat keributan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar mengatakan pria tersebut bernama Zulkifli yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan diamankan Sabtu, (21/12) sekitar pukul 11.00 Wita.

"Sudah ditahan hari ini, ada di kantor pelakunya. Kemarin diamankan. Cuman hari ini penahanan secara resminya. Namanya Zulkifli, yah ketua BMI," beber Syamsul kepada via telepon, Minggu (22/12/2019).

Polisi berpangkat satu bunga ini menerangkan, Zulkifli diamankan setelah dilakukan pemanggilan secara persuasif.

"Kita undang-undang baik-baik. Jadi dia datang sendiri ke kantor, diperiksa lalu kita lakukan penahanan. Pelaku juga cukup kooperatif," sebut Syamsul.

Dari hasil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Syamsul, motif pelaku berbuat onar dengan menggunakan senjata lantaran tersinggung, spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi hilang.

"Mengamuknya itu hari Jumat tanggal 20 Desember, kira-kira jam 2 siang. Motifnya ini karena ketersinggungan. Spanduknya dibongkar, semacam pemberitahuan, kayak itu dilarang membangun," terangnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. Namun hampir pasti, Zulkifli juga akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata tanpa izin.

"Sementara kita terapkan pasal 369 tentang pengancaman ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi masih kita kembangkan lagi cari barang bukti badiknya. Pasti kita kenakan undang-undang darurat karena ada di videonya. Kalau sudah dapat badiknya kita tambahkan pasalnya," pungkasnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8177 seconds (0.1#10.140)