Sebar Kebencian saat Pilpres, YouTuber Gowa Divonis 8 Bulan Bui
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis ringan terhadap Samiun Ahmad, terdakwa kasus hate speech (ujaran kebencian). YouTuber asal Kabupaten Gowa ini divonis 8 bulan penjara dan denda Rp25 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Kamis (26/12/2019), Samiun terbukti bersalah menyebar kebencian melalui media sosial (medsos). Hal itu dilakoninya saat momen Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Menimbang semua fakta persidangan selama ini, terdakwa dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 25 juta," ungkap Hakim Ketua, Rusdianto Bellu.
Jaksa Penuntut Umum diketahui menggunakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas tindakan pidana Samiun.
Samiun diketahui pernah mengunggah sebuah video yang dianggap menyebarkan kebencian saat Pilpres 2019. Kala itu, warga Kecamatan Somba Opu ini membuat heboh lantaran mengunggah sebuah video provokatif di akun instagram @reaksirakyat1.
Samiun menyebut akan terjadi huru hara atau kerusuhan saat KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019 yang bertepatan dengan 17 Ramadhan tersebut. Unggahan itu dinilai sebagai upaya menyebar kebencian dengan mengadu-domba umat Islam dan aparat kepolisian.
Dalam postingannya, Samiun bahkan menyebut aparat kepolisian akan bentrok dengan umat Islam yang akan mengakibatkan jatuhnya banyak korban. Tak hanya itu, ia juga memprovokasi terkait sikap TNI yang tidak akan berani menembaki umat Islam, apalagi di tengah bulan suci Ramadan.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Kamis (26/12/2019), Samiun terbukti bersalah menyebar kebencian melalui media sosial (medsos). Hal itu dilakoninya saat momen Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Menimbang semua fakta persidangan selama ini, terdakwa dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 25 juta," ungkap Hakim Ketua, Rusdianto Bellu.
Jaksa Penuntut Umum diketahui menggunakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas tindakan pidana Samiun.
Samiun diketahui pernah mengunggah sebuah video yang dianggap menyebarkan kebencian saat Pilpres 2019. Kala itu, warga Kecamatan Somba Opu ini membuat heboh lantaran mengunggah sebuah video provokatif di akun instagram @reaksirakyat1.
Samiun menyebut akan terjadi huru hara atau kerusuhan saat KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019 yang bertepatan dengan 17 Ramadhan tersebut. Unggahan itu dinilai sebagai upaya menyebar kebencian dengan mengadu-domba umat Islam dan aparat kepolisian.
Dalam postingannya, Samiun bahkan menyebut aparat kepolisian akan bentrok dengan umat Islam yang akan mengakibatkan jatuhnya banyak korban. Tak hanya itu, ia juga memprovokasi terkait sikap TNI yang tidak akan berani menembaki umat Islam, apalagi di tengah bulan suci Ramadan.
(tyk)