Aktor di Balik Buku Hak Angket Bisa Terjerat Pidana

Kamis, 09 Januari 2020 - 15:10 WIB
Aktor di Balik Buku Hak Angket Bisa Terjerat Pidana
Suasana diskusi bedah buku berjudul Hak Angket yang dihadiri sejumlah pakar. Foto: Sindonews/Muhaimin Sanusi
A A A
MAKASSAR - Aktor buku yang berjudul Hak Angket bisa terjerat pidana, karena buku yang telah beredar tersebut dinilai tidak jelas dasar hukum dan kaidah penulisan. Pasalnya, tidak memiliki penulis jelas.

Hal ini mencuat saat diskusi bedah buku Hak Angket, Fakta atau Fitnah yang digelar di Caffe Roger, Makassar, Kamis, (9/01/2020), di mana dalam diskusi bedah buku tersebut sejumlah narasumber dihadirkan.

Buku yang diedit Rusman Madjulekkan dan Aris Asnawi serta didesain oleh Ruslan ini berhasil diterbitkannya penerbit Harian Rakyat Merdeka dengan ketebalan 200 halaman, bahkan berhasil menjual di 68 toko buku Gramedia dan 40 toko buku Gunung Agung seluruh Indonesia.

Pengamat Hukum, Dr Amir Ilyas menilai sangat berbahaya bagi aktor dibalik terbitnya buku tersebut, karena ternyata dalam buku yang dialamatkan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ini ternyata tidak ada penulis dan hanya ada editor.

"Menurut saya itu sangat berbahaya buat orang yang mengedit atau menginisiator buku ini karena bisa dianggap menempatkan keterangan palsu dan akhirnya tindak pidananya semakin jelas, dan itu bisa ditindak lanjuti oleh polisi tanpa aduan," tegas Amir Ilyas saat bedah buku Hak Angket dengan tema, fakta atau fitnah.

Bahkan lebih lanjut, Amir Ilyas menjelaskan, fakta sidang hak angket memang melalui tanya jawab antara terperiksa dengan panitia hak angket di DPRD Sulsel. Namun, dinilai tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

"Ia kalau secara opini tulisannya memang si ini adalah fakta persidangan, persoalanya ada beberapa hal yang tidak sesuai judul dan isinya, itu yang membuat penghinaan terhadap kekuasaan karena menyebut gubernur dijudul itu padahal tidak ada diisi," pungkasnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7184 seconds (0.1#10.140)