Dua Pekan, Polisi Tangani 3 Kasus Asusila di Enrekang

Kamis, 18 Januari 2018 - 17:01 WIB
Dua Pekan, Polisi Tangani 3 Kasus Asusila di Enrekang
Tampak tiga pelaku dengan tiga kasus yang berbeda yang berhasil diamankan sejak dua pekan terakhir oleh Satreskrim Polres Enrekang. Foto: Aris Bafauzi/SINDOnews
A A A
ENREKANG - Hanya dalam jangka dua pekan, Polres Enrekang berhasil mengungkap dan menangani tiga kasus asusila di wilayahnya yang sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Haris Nicholaus, yang mengklaim pelaku dari tiga kasus tersebut telah diamankan namun masih ada juga terduga pelaku yang masih diselidiki.

"Hanya dua pekan ini, Satreskrim Polres Enrekang tangani kasus asusila di lokasi yang berbeda di wilayah Polres Enrekang. Sudah kita amankan pelakunya. Namun masih ada juga yang tengah dalam penyelidikan," ujarnya, Kamis, (18/01/2018).

Dirinya juga menyayangkan pihak pemerintah tidak tanggap untuk melakukan sosialisasi pencegahan, atau tindakan sejauh ini terkait rentetan kasus asusila yang terjadi.

"Mestinya Enrekang sudah masuk kategori kabupaten darurat kasus asusila. Malah Pemerintah Enrekang sendiri terlihat tidak serius dalam melakukan gerakan pencegahan atau sosialisasi di masyarakat. Apalagi pencegahan jauh lebih penting dibanding dari penindakan hukum itu sendiri," katanya lagi.

Di ruang media center Polres Enrekang, Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji membeberkan tiga kasus tersebut yakni Kasus persetubuhan seorang lelaki terhadap dua anak tirinya, yang masing-masing berumur 16 dan 18 tahun di Buttu Cui Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

Kasus kedua yakni pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di Pasaran Kelurahan Tanete Kecamatan Anggeraja, dan terakhir kasus yang terjadi di kecamatan yang sama yakni Kotu desa Bambapuang kecamatan Anggeraja di mana korban juga anak di bawah umur.

"Ketiga kasus yang terjadi, yakni Buttu Cui, Pasaran dan Kotu Anggraja. Pelakunya telah berhasil di amankan dan menjalani periksaan," ungkapnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2646 seconds (0.1#10.140)