Salat Sambil Joget, Remaja Pangkep Dijerat Pasal Penistaan Agama

Jum'at, 10 Januari 2020 - 09:19 WIB
Salat Sambil Joget, Remaja Pangkep Dijerat Pasal Penistaan Agama
3 remaja yang melecehkan gerakan salat yang videonya viral diringkus polisi (Foto: Okezone.com/Herman Amiruddin)
A A A
MAKASSAR - Kepolisian bergerak cepat merespons video viral tiga remaja asal Kabupaten Pangkep yang melecehkan gerakan salat. Dua dari tiga pelaku sudah diamankan. Kepolisian pun siap menjerat para pelaku dengan pasal penistaan agama.

Dalam video berdurasi lima menit itu, tampak tiga remaja melaksanakan salat sambil berjoget. Satu orang bertindak sebagai imam, sedang dua lainnya makmum. Dari ketiga remaja itu, polisi baru menangkap dua pelaku. Video aksi mereka sempat viral dan mendapat kecaman dari netizen.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu masing berinisial AR dan KH, warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep. Mereka diamankan polisi di rumahnya setelah videonya beredar di sejumlah media sosial Facebook, Instagram dan Youtube.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan sebelumnya ada tiga remaja yang diamankan. Mereka berperan sebagai makmum dan perekam video salat. Namun satu remaja itu dilepas karena belum cukup bukti.

Sedangkan satu remaja pria lainnya yang berperan sebagai imam dalam video tersebut masih berada di rumahnya di Pulau Karanrang karena terkendala cuaca buruk. “Kami masih mengejar pelaku lainnya yang menyebarkan video salat sambil joget yang viral di media sosial,” katanya.

Dia mengatakan hingga saat ini kedua orang remaja itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep dan keduanya terancam Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 dan 56 tentang Penistaan Agama dengan ancaman lima tahun penjara.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0522 seconds (0.1#10.140)