Olah TKP Kebakaran Maut di Ruko Makassar, Ini Temuan Polisi

Jum'at, 10 Januari 2020 - 13:33 WIB
Olah TKP Kebakaran Maut di Ruko Makassar, Ini Temuan Polisi
Kondisi ruko di Jalan Titang yang terbakar dan menewaskan lima orang yang masih satu keluarga. Foto/SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (10/1/2020) terkait insiden kebakaran maut di rumah toko (ruko), Jalan Titang, Kota Makassar. Temuan polisi merujuk olah TKP, kebakaran yang menewaskan lima orang sekeluarga itu dipicu hubungan arus pendek alias korsleting listrik.

Dalam olah TKP tersebut, polisi mengamankan colokan listrik yang disinyalir menjadi sumber api. Diduga dari colokan listrik itu muncul percikan api yang kemudian melahap bahan-bahan yang mudah terbakar. Diketahui, ruko itu merupakan home industry pembuatan bantal dan guling.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, menyebut hingga kini petugas dari Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP di lokasi kebakaran. "Kami juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya colokan listrik yang menjadi penyebab terjadinya hubungan arus pendek dan mengeluarkan api," kata dia.

Saat kebakaran terjadi, Indratmoko menyebut wilayah tersebut sebenarnya sedang diguyur hujan. Karena itulah, semua bahan-bahan seperti busa, dimasukan ke dalam ruangan. Tak disangka, korsleting listrik terjadi dan percikannya membakar busa yang kemudian menghanguskan ruko tersebut.

Sebanyak lima korban tewas dalam insiden nahas itu berada di lantai dua. Mereka terjebak kepulan asap. Total ada sembilan orang dalam ruko saat kebakaran, tapi empat orang di antaranya berhasil menyelamatkan diri.

"Kalau korban selamat mereka ada di lantai satu. Jadi langsung bisa keluar. Tapi yang di atas ini tidak semuanya bisa diselamatkan," ujar dia.

Kelima korban tewas diduga akibat terlalu banyak menghirup asap. Mereka diketahui masih satu keluarga, masing-masing bernama Novita (30), Valensia (12), Igor (7), Ilong (20) dan Edar (9).
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7938 seconds (0.1#10.140)