Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor

Senin, 13 Januari 2020 - 08:47 WIB
Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor
Istri Wakil Bupati Bone, Erniati, tersandung kasus dugaan korupsi buku PAUD di Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
A A A
BONE - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone menuai sorotan. Musababnya, hanya tiga dari empat tersangka yang ditahan. Tersangka yang tidak ditahan yakni Erniati yang merupakan istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Ambo Dalle.

Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan yakni Sulastri (Kasi PAUD), Iksan (staf PAUD) dan Masdar (pengawas TK sekaligus broker). Erniati sendiri merupakan mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Bone.

Kasatreskrim Polres Bone, Iptu M Fahrun, mengungkapkan penanganan kasus itu berjalan sesuai prosedur. Berkas Erniati diketahui terpisah dengan tiga tersangka lain. Fahrun menyebut istri Wabup Bone itu kini berstatus wajib lapor, dimana tersangka setiap minggunya terpantau tanpa perlu penahanan badan.

“Kewajiban wajib lapor itu sudah prosedur, jadi memang tersangka kita pantau terus apalagi sementara ini kita masih mendalami lagi kasus tersebut,” kata dia.

Pendalaman kasus, Fahrun menerangkan dilakukan guna melengkapi petunjuk jaksa. Berkas perkara untuk Erniati sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki dan dilengkapi sejumlah syarat, baik materil dan formilnya.

Dia mengaku dalam kasus ini pihaknya masih harus melengkapi banyak petunjuk dari jaksa peneliti. Salah satunya memeriksa kembali ratusan saksi guna melakukan pendalaman dan juga melengkapi petunjuk-petunjuk jaksa.

“Ada banyak petunjuk jaksa yang ingin kita lengkapi, termasuk memeriksa saksi yang jumlahnya 500-an, dan itu harus kita periksa lagi," ujarnya.

Karena itu, ia menilai desakan mempercepat penanganan kasus ini sangat tidak mungkin dilakukan. “Kan tidak ada aturan supaya kita cepat-cepat menyelesaikan petunjuk jaksa, saksinya ini ada 500 orang dan itu harus kita periksa lagi,” ketusnya.

Dia pun berharap semua pihak menahan diri dan membiarkan penyidik bekerja sesuai tugasnya. Jika semua petunjuk telah dilengkapi, berkas akan secepatnya dikirim lagi ke kejaksaan. “Intinya kalau petunjuk jaksa sudah dilengkapi kita kirim lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan buku PAUD Bone bergulir di Mapolres Bone sejak Juli lalu. Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp4,9 milliar. Dalam kasus ini, Erniati juga berperan selaku Ketua Tim Manageman DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone.

Sebelumnya, Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana, mengaku bahwa satu tersangka yakni Erniati, berkasnya sudah dikembalikan. Namun, pernyataan dari tiga tersangka lainnya tidak menguatkan keterlibatannya. “Karena dari tiga tersangka yang ada belum secara spesifik menyatakan keterlibatan Erniati secara mutlak,” ujarnya setelah tiga tersangka lain ditahan.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0941 seconds (0.1#10.140)