Pendaftaran Calon PPK Kota Makassar Dibuka Besok, ASN Boleh Daftar

Jum'at, 17 Januari 2020 - 09:52 WIB
Pendaftaran Calon PPK Kota Makassar Dibuka Besok, ASN Boleh Daftar
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Makassar, Endang Sari. Foto : SINDOnews/Luqman Zainuddin
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan di kota ini. Pendaftaran dibuka pada 18-24 Januari 2020.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, pendaftaran dibuka secara umum. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dipersilakan ikut seleksi.

“ASN bisa ikut seleksi. Ini kan terbuka secara umum. Tapi khusus ASN, memang ada persyaratan khusus yang ditekankan,” katanya di kantor KPU Makassar, Rabu (15/1/2020).

Syarat yang dimaksud untuk ASN adalah, mereka tidak boleh memiliki jabatan di instansinya. Dikarenakan akan menganggu pekerjaannya, serta tidak maksimal dalam bekerja sebagai PPK.

"Selain itu, harus ada surat izin dari atasannya. Surat ini harus dilampirkan saat pendaftaran nanti," ujarnya.

Endang menuturkan, pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunjungi website http://regppk.kota-makassar.kpu.go.id. Ini dilakukan agar semua calon yang lolos nantinya harus menguasai bidang IT.

"Apalagi khusus pilwalkot tahun ini, kita ingin PPK kita itu melek IT atau paham banyak dengan teknologi. Karena ke depan ini, pekerjaan mereka (PPK) itu lebih banyak bersinggungan dengan komputer," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga tak ingin mengulang kesalahan pada Pemilu sebelumnya. Di mana hasil rekap KPU Makassar merupakan yang paling lambat masuk diantara seluruh kabupaten dan kota di Sulsel.

"Pada pemilu sebelumnya, KPU Makassar itu lambat mengupload hasil rekap, sehingga memengaruhi hasil perhitungan nasional. Setelah ditelusuri di lapangan, ternyata penyelanggaranya gaptek IT. Makanya kita ingin semua penyelanggara tidak boleh gaptek IT," ungkapnya.

Ketua KPU Makassar, Farid Wadji menambahkan, sejumlah syarat calon anggota PPK di antaranya, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan tidak pernah terlibat dalam tim pemenangan kandidat pemilu.

"Kami juga berharap PPK yang lolos nantinya dapat bekerja profesional, berintegritas dan independensi. Bagi yang berpengalaman, mereka tidak pernah diberhentikan oleh Bawaslu atau DKPP," tandasnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0597 seconds (0.1#10.140)