Kasusnya Tahap Dua, Politisi Golkar Lolos dari Penahanan Jaksa
A
A
A
MAKASSAR - Politisi Partai Golkar, Muhammad Risman Pasigai bisa bernafas lega. Meski kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya telah tahap dua, namun jaksa tidak menahannya.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, Risman lolos dari penahanan lantaran kasusnya tidak memenuhi unsur syarat penahanan objektif.
"Tidak dilakukan penahanan, berkasnya saja yang kami terima dan tersangka tidak kita tahan karena memang syarat objektif penahanan tidak terpenuhi," jelasnya kepada SINDOnews, Senin (20/01/2020).
Saat ini, lanjut Idil, Jaksa Kejati tengah menyusun dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar "Sudah tahap dua tadi dan saat ini tinggal menunggu dakwaan disusun untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," tambah Dia.
Data SINDOnews, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Risman Pasigai saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu. Saat itu terjadi konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel berakibat ketersinggungan Rudal (Rusdi Abdullah).
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, Risman lolos dari penahanan lantaran kasusnya tidak memenuhi unsur syarat penahanan objektif.
"Tidak dilakukan penahanan, berkasnya saja yang kami terima dan tersangka tidak kita tahan karena memang syarat objektif penahanan tidak terpenuhi," jelasnya kepada SINDOnews, Senin (20/01/2020).
Saat ini, lanjut Idil, Jaksa Kejati tengah menyusun dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar "Sudah tahap dua tadi dan saat ini tinggal menunggu dakwaan disusun untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," tambah Dia.
Data SINDOnews, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Risman Pasigai saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu. Saat itu terjadi konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel berakibat ketersinggungan Rudal (Rusdi Abdullah).
(sss)