Awasi Rekrutmen PPK KPU, Bawaslu Buka Layanan Pengaduan

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:22 WIB
Awasi Rekrutmen PPK KPU, Bawaslu Buka Layanan Pengaduan
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain (kanan). Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar membuka layanan pengaduan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk masyarakat. Saat ini, seleksi PPK tengah dibuka oleh KPU Kota Makassar.

"Sesuai amanat undang-undang, Bawaslu wajib mengawasi rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS. Untuk itu kami membuka layanan pengaduan untuk warga dalam proses rekrutmen PPK, baik di pendaftaran hingga penetapan anggota PPK," kata komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain di kantornya, Selasa (21/1/2020).

Zul menuturkan, layanan ini bisa dimanfaatkan secara offline dan online. Itu demi memudahkan layanan pengaduan bagi masyarakat.

"Jadi bagi warga atau pendaftar yang menduga terdapat pelanggaran dalam proses rekrutmen, bisa datang di kantor (Bawaslu Makassar). untuk memberikan keterangan atau via smartphone" tambahnya.

Adapun layanan pengaduan bisa juga dilakukan di sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing. Sementara untuk online, bisa melaporkan melalui media sosial yakni Facebook Bawaslu Kota Makassar, dan Instagram humasbawaslukotamakassar. Atau bisa juga melalu Whatsapp dengan nomor kontak 0823-4706-4411.

Diketahui, KPU Makassar tengah melakukan perekrutan anggota PPK. Adapun jumlah anggota PPK yakni 5 orang untuk masing-masing kecamatan di Kota Makassar atau dengan total 75 orang.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3503 seconds (0.1#10.140)