Sembilan Oknum Polisi Dipecat, Tiga Diantaranya Terlibat Narkoba

Senin, 22 Januari 2018 - 17:40 WIB
Sembilan Oknum Polisi Dipecat, Tiga Diantaranya Terlibat Narkoba
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Selama 2017 sebanyak sembilan oknum polisi di lingkup Polda Sulsel dipecat dari satuan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tiga diantaranya terkait kajahatan peredaran narkoba.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Riko Sunarko yang ditemui di ruang kerjanya menerangkan, selama setahun terakhir, pihaknya memgeluarkan 13 rekomendasi PTDH. Namun dari jumlah itu empat orang mengajukan banding dari hasil putusan komisi sidang etik.

"Keputusan sidang itu sifatnya rekomendasi, dan pada 2017 lalu kita merekomendasikan 13 onkum di PTDH, namun Skep (Surat Keputusan Kapolri) pemberhentiannya baru sembilan, yang lain proses banding," jelas Riko Senin, (22/01/2018).

Dari sembilan anggota Polda Sulsel yang dipecat didominasi pelanggaran kods etik disersi atau meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, dengan enam orang. Sisanya oknum polisi terlibat peredaran narkoba sebanyak tiga orang.

"Sementara lainnya masih proses banding dengan kasus asusila atau perselingkuhan di lingkup Polri dua kasus dan disersi dua kasus. Jadi masih ada empat yang mengajukan banding," terang Riko lagi.

Lebih lanjut, Riko menegaskan, berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, peredaran narkotika yang melibatkan anggota Polri merupakan pelanggaran berat dan diarahkan sanksi pemecatan. Kasus atensi lain yang sangat diharamkan untuk
anggota polisi, yakni asusila atau perselingkuhan dan kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian motor.

"Kebijakan Kapolri sudah jelas, untuk anggota terlibat narkotika diarahkan ke PTDH, khususnya untuk mengedarkan maupun menjual. Kemudian yang kedua kasus curas, curanmor, kemudian kasus asusila di lingkungan Polri diarahkan PTDH," terangnya.

Diketahui selama 2017 lalu, belasan anggota kepolisian di lingkup Polda Sulsel terlibat peredaran narkotika. Riko mengaku, untuk kasus pidana, seperti yang diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika, didorong pengusutan perkara secara pidana terlebih dahulu.

Sikap itu kata Riko, untuk mengangisipasi kekeliruan komisi sidang etik dalam mengambil keputusan.

"Kita mengarahkan proses pidannya jalan dulu. Yang jadi masalah adalah setelah kita proses kode etik dan diputus bersalah, lalu ternyata di pidannya tidak dapat dibuktikan bersalah, termasuk kasus nsrkoba," jelas perwira menengah polisi itu.

Berdasarkan data yang dihimpun KORAN SINDO, selama 2017 lalu sebaris nama bintara hingga perwira terciduk kasus narkoba. Pada 17 Januari 2017 Ipda Yunus Intel Polrestabes Makassar diringkus sebagai pengedar, 1 Maret, Aiptu Sumantri, juga kena ciduk saat mengedarkan sabu di Bantaeng, 13 Maret 2017 Brigpol Supriadi Polsek Tinggi Moncong Gowa juga terjaring.Selanjutnya pada 11 Mei diringkus Bripda Ahsan, Satnarkoba Polres Bone, 9 September giliran Brigpol Surianto anggota Polres Pinrang ditangkap di rumahnya, 20 September, dua anggota Polres Barru yaitu Bripka dan Ipda Sofyan dibekuk Polres Pangkep.Selanjutnya yang sempat membuat heboh, Brigpol Hasbullah ditangkap di Parepare dengan barang bukti sabu 5 kilogram, 15 Oktober . Terakhir Bripka Sapriadi ditangkap saat pesta sabu bersama tiga warga sipil, Jumat 5 November lalu. Dan tekhir Brigpol Awaluddin, oknum anggota Provos Polres Maros diciduk memodali peredaran narkoba, 6 Desember.Terakhir pada 13 Januari 2018, lagi-lagi seorang oknum anggota Polri bernisial Bripka Sk anggota Polsek Tamalate yang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Dia ditangkap Tim Macan lantaran disebut sebagai pemodal dalam pembelian sabu seberat 1 kg dari bandar bernama Jafar.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3528 seconds (0.1#10.140)