Stok Pupuk Bersubsidi di Sulsel Dipastikan Aman

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:11 WIB
Stok Pupuk Bersubsidi di Sulsel Dipastikan Aman
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pupuk Kaltim memastikan pemenuhan kebutuhan pupuk urea bersubsidi kepada para petani di Sulsel periode bulan Januari aman. Tercatat, hingga tanggal 21 Januari 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan sebanyak 32.477,5 ton pupuk urea subsidi.

Manager Pemasaran PSO 2 Pupuk Kaltim, Yusa Putra mengatakan, penyaluran tersebut telah mencapai sekitar 117,58 persen dari alokasi 27.621 ton urea subsidi periode Januari 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Kata dia, penyaluran pupuk subsidi di Sulsel sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Takalar, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 2.213,5 ton atau 248,43 persen dari alokasi 891 ton.

Sementara Kabupaten Bantaeng sebanyak 1.484 ton atau 228,66 persen dari alokasi 649 ton, Kabupaten Gowa sebanyak 4.974,5 ton atau 209,89 persen dari alokasi 2.370 ton, Kabupaten Maros sebanyak 1.989 ton atau 201,32 persen dari alokasi 988 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (22/1/2020).

Dia menjelaskan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pupuk Kaltim untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam hingga Maret mendatang,” kata Rangga.

Dia menuturkan, sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, di mana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

Terkait dengan E-RDKK tersebut, hingga saat ini masih banyak E-RDKK tahun 2020 yang belum tersedia di kios pengecer, karena masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah.

Rangga menegaskan, jika saat ini ada isu kelangkaan pupuk atau petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, hal tersebut bukan disebabkan karena ketidaktersediaan stok, melainkan belum tersedianya data E-RDKK di lapangan.

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.154.373 ton untuk tahun 2020, dengan cadangan 794.930 ton.

Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuknya, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” katanya.

Sebagai upaya untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” ujarnya.

Rangga juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang dia.

Rangga juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)