Polisi Tunggu Izin Kemendagri Periksa Oknum Legislator Penganiaya Wasit

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:08 WIB
Polisi Tunggu Izin Kemendagri Periksa Oknum Legislator Penganiaya Wasit
Kepolisian menunggu izin Kemendagri untuk memeriksa oknum legislator yang diduga menganiaya wasit sepak bola di Bone. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum legislator Sulsel berinisial HM terhadap pengawas pertandingan atau wasit sepak bola bernama Ficky Warlang terus berlanjut. Hanya saja, pengusutan kasus tersebut terkendala izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ihwal pemeriksaan oknum anggota DPRD Sulsel tersebut.

"Polres Bone belum memeriksa oknum anggota DPRD tersebut karena masih menunggu izin dari Kemendagri," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (23/1/2020).

Insiden penganiayaan itu sendiri berlangsung saat kejuaraan sepak bola Legislator Cup di Kabupaten Bone, Jumat (17/1/2020). Aksi kekerasan dialami Ficky saat laga babak delapan besar antara Timur Kota kontra Putra Nipa. Pengawas pertandingan mengaku lehernya dicekik oleh oknum legislator Sulsel.

Ibrahim menjelaskan dugaan penganiayaan bermula ketika salah satu pemain Putra Nipa yang dimanejeri HM diganjar kartu kuning oleh wasit. HM yang tidak menerima keputusan tersebut berupaya untuk masuk ke dalam lapangan.

Upaya untuk memprotes sikap wasit utama dihalang-halangi oleh Ficky Warlang yang bertindak sebagai wasit pengawas. Amarah HM berujung pencekikan spontan pada leher korban sehingga melangalami sesak nafas dan luka gores di lehernya. Dugaan peganiayaan tertuang dalam polisi bernomor, LP/32/I/2020/SPKT/Res Bone.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini menyebut proses hukum atas dugaan pidana oknum legislator tersebut terus berlanjut. Penyidik Polres Bone diagendakan akan melakukan gelar perkara, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Hanya saja, Ibrahim mengakui pemeriksaan baru bisa dilakukan bila izin Kemendagri terbit. Ia menerangkan aturan pemeriksaan terhadap anggota dewan tertuang dalam Undang-Undang MD3 yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

"Jika penyidik ingin memeriksa anggota DPR harus minta izin ke Presiden, sedangkan anggota DPRD di provinsi kabupaten/kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," tuturnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8365 seconds (0.1#10.140)