Honorer Dihapus, Pemerintah Diminta Maksimalkan Penerimaan PPPK

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:35 WIB
Honorer Dihapus, Pemerintah Diminta Maksimalkan Penerimaan PPPK
Pemerintah diminta memaksimalkan penerimaan PPPK menyusul rencana penghapusan tenaga kontrak alias honorer. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Rencana pemerintah pusat menghapus tenaga kontrak atau honorer disambut baik oleh sejumlah pihak. Alasannya, perekrutan honorer selama ini serampangan dan tidak melalui proses seleksi.

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), Andi Luhur Priyanto, mengatakan keberadaan honorer harus segera diakhiri. Alasannya, status honorer yang selama ini disandang memberikan ketidakpastian terhadap jenjang karir mereka.

"Jadi para tenaga honorer ini harus segera berimigrasi menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Luhur, kepada SINDONews, Kamis (23/1/2020).

Perubahan status menjadi PPPK diharap tidak merugikan para honorer. Perlu ada regulasi yang jelas, sebab saat ini 183 tenaga kontrak yang lulus seleksi PPPK tahap pertama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menemui titik terang.

Padahal, ratusan tenaga kontrak itu telah dinyatakan lulus seleksi sejak April 2019 lalu, namun belum mendapatkan SK hingga saat ini. Sehingga, haknya sebagai PPPK belum bisa dipenuhi, seperti gaji. Pemkot Makassar berdalih masih menunggu regulasi dari pusat.

"Perekrutan PPPK harus efektif sehingga tenaga kontrak yang tidak bisa ikut seleksi CPNS bisa ikut PPPK. Paling penting yang direkrut itu sesuai kebutuhan organisasi," tuturnya.

Luhur berpendapat keberadaan tenaga kontrak sudah seharusnya diakhiri. Apalagi, selama ini prosedur rekrutmen tenaga honorer tidak cukup objektif. Pasalnya, tidak melalui prosedur seleksi yang kompetitif sehingga dibutuhkan assesment terkait kompetensi dan derajat analisis kebutuhan SDM dalam suatu organisasi.

"Tenaga kontrak di Pemkot Makassar sudah seharusnya dievaluasi sesuai dengan kebutuhan SKPD dan terdistribusi merata di front line pelayanan bukan menumpuk sebagai staf administrasi di sekretariat tapi disebar di kelurahan atau kecamatan," terangnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1663 seconds (0.1#10.140)