KPU Makassar Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPK

Kamis, 23 Januari 2020 - 22:05 WIB
KPU Makassar Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPK
Pendaftaran PPK di Kota Makassar dipastikan tidak diperpanjang mengingat pendaftar sudah cukup banyak. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Toh, pendaftar PPK di Kota Daeng-sebutan Kota Makassar, bisa dibilang membeludak.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, mengatakan sejak dibuka pada 18 Januari lalu, antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota PPK sangat besar. Sehingga pihaknya tak berencana memperpanjang pendaftaran dan akan tetap ditutup Jumat (24/1/2020).

"Sepertinya tidak (diperpanjang pendaftarannya). Karena sudah hampir merata di setiap kecamatan," kata Endang saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

Sehari sebelum penutupan pendaftaran, peserta yang telah melakukan registrasi online mencapai ribuan. Sedangkan yang mendaftar dengan membawa berkasnya ke KPU Kota Makassar mencapai ratusan.

"Untuk pendaftaran online saja sudah mencapai 1.147 orang. Sementara yang offline itu sudah ada di angka 400 pendaftar di 15 kecamatan," ujar Endang.

Dari data yang diterima SINDOnews, Makassar menjadi kecamatan yang paling banyak pendaftarnya dengan jumlah 42 orang. Dengan calon laki-laki berjumlah 29 peserta dan perempuan 13 peserta.

Sementara Kepulauan Sangkarrang menjadi kecamatan yang paling sedikit peminatnya dengan jumlah delapan orang. Disusul Mariso dan Ujung Pandang dengan total sembilan peserta.

Ketua KPU Makassar, Farid Wadji, menambahkan sejumlah syarat calon anggota PPK. Di antaranya yakni warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan tidak pernah terlibat dalam tim pemenangan kandidat Pemilu.

"Kami juga berharap PPK yang lolos nantinya dapat bekerja profesional, berintegritas dan independensi. Bagi yang berpengalaman, mereka tidak pernah diberhentikan oleh Bawaslu atau DKPP," tutupnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8682 seconds (0.1#10.140)