Polres Parepare Bekuk Pengedar Sabu-sabu saat Sedang Transaksi

Kamis, 30 Januari 2020 - 19:11 WIB
Polres Parepare Bekuk Pengedar Sabu-sabu saat Sedang Transaksi
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susnto didampingi Kasat Narkoba Suardi, saat merilis kasus narkoba yang menyeret tiga pelaku. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Personel Polres Kota Parepare menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah SR (41), FW (32), dan FT (32). Ketiganya ditangkap pada Rabu (29/1/2020).

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, tim narkoba meringkus dua pelaku di samping Hotel Pare Wisata saat sedang bertransaksi. Satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar hotel lantai dua.

Bersama para tersangka, ikut diamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit handphone, satu saset berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu bungkus paket berperekat kosong untuk diisi sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.

“Dari hasil pengembangan, pemasok atau bandar sabu itu saat ini berada di Sidrap,” jelas Budi.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Suardi menjelaskan, sabu-sabu tersebut rencananya untuk dikonsumsi bersama kedua perempuan yang juga ditetapkan tersangka.

Akibat dari perbuatannya, ketiganya dikenakan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan minimal 4 tahun.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Parepare guna proses pengembangan lebih lanjut,” tandas Suardi.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8285 seconds (0.1#10.140)