Razia Balap Liar, Polisi Maros Tilang dan Amankan 46 Sepeda Motor

Selasa, 04 Februari 2020 - 13:51 WIB
Razia Balap Liar, Polisi Maros Tilang dan Amankan 46 Sepeda Motor
Polsek Lau menilang dan mengamankan 46 sepeda motor yang terlibat balapan liar di Dermaga Sabanga. Foto/Istimewa
A A A
MAROS - Polisi menggelar razia balap liar di Dermaga Sabanga, Desa Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Senin (3/2/2020) malam. Dalam kegiatan tersebut, polisi menilang dan mengamankan 46 sepeda motor.

Kapolsek Lau, AKP Sulaiman, mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di Dermaga Sabanga. Betul saja, saat polisi turun melakukan pengecekan, banyak pemuda tengah adu cepat mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

Polisi berhasil mengamankan 46 sepeda motor dan langsung memberikan sanksi tilang untuk memberikan efek jera. “Barang bukti kendaraan roda dua saat ini diamankan di halaman Mapolsek Lau,” kata dia, dilansir dari laman resmi Polda Sulsel, Selasa (4/2/2020).

Sulaiman menyebuk aksi balapan liar di Dermaga Sabanga sudah meresahkan masyarakat. Musababnya, mereka ugal-ugalan dan tidak sedikit yang kendaraannya tidak lengkap, seperti tak memiliki lampu sehingga bisa membahayakan diri dan orang lain.

Tidak cuma itu, beberapa pengendara juga diketahui tidak mengantongi SIM. Belum lagi, kendaraan yang ditunggangi sudah dimodifikasi dan tidak sesuai standar keselamatan. “Puluhan sepeda motor dibawa ke Mapolsek Lau untuk ditangani sesuai prosedur,“ ucap AKP Sulaiman.

Kasubbag Humas Polres Maros, AKP Ribi, menambahkan selain diberikan sanksi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3365 seconds (0.1#10.140)