Eks Bendahara KPU Makassar Ajukan Banding

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:49 WIB
Eks Bendahara KPU Makassar Ajukan Banding
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Mantan Bendahara KPU Makassar, Habibie mengajukan banding usai divonis berat majelis hakim Tipikor Makassar pada 21 Januari lalu.

Divonis berat selama lima tahun penjara berikut kewajiban membayar denda Rp50 juta, Habibie melalui pengacaranya Abdul Gofur mengakui pihaknya belum bisa menerima keputusan majelis hakim dalam putusan tingkat pertama.

Kendati beresiko hukumannya akan bertambah, namun Abdul Gofur mengaku optimistis dengan memori banding yang diajukan.

Upaya hukum lanjutan ini menurut Gofur didasarkan pada beberapa alasan. Termasuk dikesampingkannya beberapa poin pembelaan diri Habibie.

"Kita sebelumnya tidak puas lantaran pledoi dikesampingkan di mana telah terang kami nyatakan bahwa penetapan Habibie selaku bendahara KPU Makassar itu dipaksakan,” tegasnya.

Padahal menurut dia, Habibie sama sekali tidak punya kompetensi dalam bidang bendahara.

“Namun tetap ditunjuk sebagai bendahara oleh Muhammad Sabri," ungkapnya.

Tak hanya itu Gofur menilai sejauh ini Habibie juga diketahui berdasarkan fakta sidang bukan merupakan intelektual dader dalam perkara ini.

"Peranan Habibie saya pikir sudah cukup terang, dia dipaksa menjabat sebagai bendahara, selain itu sudah jelas Habibie bukan merupakan intelektual dader," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil enggan menanggapi terlalu jauh terkait upaya banding Habibie.

"Itu hak dia untuk banding," ungkap Idil, Rabu (5/2/2020).

Dia mengaku dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan upaya yang sama.

"Penuntut umum juga akan banding, jadi kita lihat saja ke depannya," pungkasnya.

Dalam perkara ini diketahui Ketua Majelis Hakim Daniel Pratu telah menjatuhkan hukuman berat berdasarkan pembuktian tuntutan subsider sesuai pasal 3 undang-undang Tipikor Jo pasal 55 KUHpidana.

Di mana dalam amar putusannya Habibie diyakini majelis hakim telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya sebagai bendahara KPU Makassar sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,42 miliar dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara berikut kewajiban membayar denda Rp50 juta.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9708 seconds (0.1#10.140)