Kasus Pelecehan Pasien, IKMAPI Minta Hargai Praduga tak Bersalah

Jum'at, 26 Januari 2018 - 16:40 WIB
Kasus Pelecehan Pasien, IKMAPI Minta Hargai Praduga tak Bersalah
Akbar Ahman Wakil ketua DPP Ikatan Mahasiswa Perawat Indonesia. Foto: Istimewa
A A A
PINRANG - Viral video dugaan kasus pelecehan yang dilakukan perawat di salah satu rumah sakit di Surabaya terhadap pasiennya, ikut ditanggapi Akbar Ahman Wakil ketua DPP Ikatan Mahasiswa Perawat Indonesia (IKMAPI).

Ia turut menyesalkan ulah oknum perawat dengan diberikan sanksi karena sudah melanggar kode etik profesi dan privasi pasien.

"Kita serahkan hak pasien untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengelolah rumah sakit atau pihak yang berwenang. Kita sesalkan karena itu melanggar kode etik dan privasi pasien," ujar Akbar.

Baca Juga : Staf Rumah Sakit Cabuli Pasien Wanita Pascaoperasi

Akbar yang juga mantan ketua IKMAPI Sulsel ini, berharap kejadian ini tdak terulang lagi dan pihak rumah sakit harus benar-benar selektif dalam menerima pegawai.

"Kita berharap ini kejadian terakhir yang menimpa dunia keperawatan di Indonesia, dan pihak rumah sakit di manapun itu selektif dalam menerima pegawai."

Meski demikian, Akbar tetap meminta masyarakat untuk menyerahkan semua kebijakan berwajib, dengan tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah.

"Yang kami tahu pasien baru saja dibius atau tindakan anastesi tindakan ini di lakukan pada pasien yang akan dibedah, untuk mengurangi rangsangan nyeri atau membuat di area di sekitar tubuh seperti mati rasa atau mengalami kehilangan kesadaran. Bisa saja diproses itu pasien antara sadar dan tidak sadar sehingga merasa seperti dilecehkan. Tetap kedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0767 seconds (0.1#10.140)