2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang

Jum'at, 07 Februari 2020 - 09:41 WIB
2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang
Dua tersangka kasus investasi arisan online yang sudah ditetapkan oleh Polda Sulsel. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kasus penipuan berkedok arisan online yang diduga dilakukan dua orang perempuan bernama Kelvina Laurens (34) dan Wenni Wijaya (44), hingga kini terus bergulir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Agustinus Berlianto Pangaribuan menjelaskan, dalam perjalanan kasus ini, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum lainnya oleh kedua tersangka.

Di mana selain melakukan penipuan dua tersangka tersebut, juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, selain dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 19/2016 tentang perbankan Jo UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dua tersangka juga dijerat dengab UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk kasus pidana perbangkan dan UU ITE berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menunggu arahan dan petunjuk Jaksa Peneliti, sedangkan untuk tindak Pidana TPPU masih dalam tahap pemberkasan," ujarnya.

Dalam perkara TPPU dua tersangka tersebut, Agustinus mengaku berkas sudah disetorkan sebanyak dua kali ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun hingga kini belum ada jawaban.

Augustinus menjelaskan penjeratan TPPU dalam kasus ini sangat dibutuhkan untuk melacak dana korban. Biasanya kasus penipuan aliran dana selalu berusaha disembunyikan oleh tersangka.

Caranya dengan menggunakan nama orang lain atau digunakan untuk pembelian aset.

"Hal ini yang kita telusuri," tambahnya.

Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati Sulsel, Andi Fajar membenarkan sudah adanya laporan masuk tentang tersangka arisan bodong.

Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan P17 atas kasus tersebut.

"P17 (permintaan perkembangan hasil penyidikan) sudah kami keluarkan. Kini tinggal kami tunggu hasil lanjutan," ucapnya.

Andi Fajar juga menambahkan pidana TPPU kasus arisan bodong dengan tersangka Kelvina Laurens dan Wenni Wijaya bisa dilakukan. Namun dengan catatan kasus utama yang menjerat kedua tersangka terbukti.

"Kasus utama dulu yang harus dibuktikan. Jika itu sudah ril, baru TPPU bisa dilakukan," ucapnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1161 seconds (0.1#10.140)