Anak Rektor UNM Nikah Tutup Jalan, Kasat Lantas Diadukan ke Ombudsman

Jum'at, 07 Februari 2020 - 14:22 WIB
Anak Rektor UNM Nikah Tutup Jalan, Kasat Lantas Diadukan ke Ombudsman
Buntut penutupan jalan akibat acara pernikahan anak Rektor UNM, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dilaporkan warga ke Ombudsman. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penutupan Jalan Bonto Langkasa, Kota Makassar, Sulsel, karena acara pernikahan putri Rektor UNM, Prof Husain Syam, berbuntut panjang. Salah seorang warga berinisial AY mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Jumat (7/2/2020). Bukan sang rektor maupun anaknya yang dilaporkan, melainkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Fathur Rochman, terkait pemberian izin penutupan jalan.

AY mengatakan pelaporan dilakukan karena menilai ada maladministrasi dalam prosedur pemberian izin penutupan jalan. "Saya melaporkan ke Ombudsman untuk memastikan Kasat Lantas ini memenuhi syarat-syarat prosedur menurut hukum tersebut. Semoga menjadi pembelajaran untuk tidak memberi izin tanpa ada prosedur dan informasi ke pengendara atau masyarakat minimal sehari sebelumnya," kata AY. ( Baca Juga:Jalan Ditutup Saat Pernikahan Anak Rektor UNM, Ini Penjelasan Polisi )

Penutupan jalan akibat pernikahan putri Rektor UNM diketahui membuat sejumlah warga meradang. Hal itu juga viral di media sosial. Banyak warga yang menyayangkan pemberian izin penutupan jalan yang menghubungkan Jalan Andi Djemma dan Jalan AP Pettarani itu. Terlebih, kawasan itu sangat padat lalu lintas. Tak ayal, penutupan jalan tersebut sempat membuat kemacetan parah.

AY berpendapat Kasat Lantas Polrestabes Makassar berserta jajaran tidak menjalankan syarat prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pemberian izin penutupan jalan itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012. Dimana, kata dia, seharusnya ada penyampaian ke publik terkait penutupan jalan tersebut. ( Baca Juga:Anak Rektor UNM Menikah Tutup Jalan, Begini Tanggapan Warga )

"Kan ini jalan besar, salah satu jalur utama dan banyak sekali fasilitas publik yang berarti harus ada skenario sebelumnya untuk menyampaikan ke masyarakat, minimal dua atau sehari sebelum penutupan jalan. Nah ini yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, coba cek di sosial media milik Satlantas Polrestabes. Di Facebook , Instagram, dan Twitter kan tidak ada. Itu artinya tidak ada informasi ke publik," jelasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer, mengatakan pihaknya pasti menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut dia, lumrah jika warga kesal dan merasa tidak nyaman lantaran tidak semestinya kepolisian memberikan izin menutup jalan secara keseluruhan. ( Baca Juga:Nikahan Anak Ganggu Pengguna Jalan, Ini Kata Rektor UNM )

"Iya sudah melapor, yang dilaporkan Kasat Lantas (Polrestabes Makassar). Kan memang yang memberi izin itu Satuan Lalu Lintas. Pasti kita tindaklanjuti, segera akan dirapatkan. Terkait otoritas ini, makanya kita memberi perhatian lebih kasus ini dan segera kita tindaklanjuti apa yang jadi keberatan masyarakat," ujarnya.

"Secara umum saya menilai itu tidak semestinya terjadi, maksudnya Satlantas seharusnya membuat jalan tembus. Tidak menutup penuh jalanan, padahal mereka sudah tahu itu adalah salah satu jalan dengan tingkat kepadatan yang tinggi, harusnya ada rekayasa lalu lintas," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0132 seconds (0.1#10.140)