Barang Bukti Kasus Abu Tours Akan Dilelang, Ada Ponsel hingga Restoran

Sabtu, 08 Februari 2020 - 07:07 WIB
Barang Bukti Kasus Abu Tours Akan Dilelang, Ada Ponsel hingga Restoran
Ratusan barang bukti kasus Abu Tours sudah diserahkan ke pihak kurator untuk dilelang. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan 297 barang bukti bernilai ekonomis yang berasal dari penyitaan aset kasus milik dua terpidana yakni Hamzah Mamba dan Chaeruddin dari PT Abu Tours kepada kurator, Jumat (7/2/2020) kemarin. Selanjutnya barang bukti ini akan dilelang.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan, menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilanyang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perkara penipuan dan penggelapan ini, Hamzah Mamba dkk telah dijatuhi pidana 13-20 tahun penjara dengan denda Rp 100-500 juta subsider 1-1,6 tahun kurungan.

"Sedangkan untuk korporasi Abu Tours sendiri telah dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar, yang saat ini masih upaya hukum banding, " jelas Yudi.

Adapun kata Yudi, barang bukti berupa aset yang diserahkan ke kurator sebanyak 297 item. Seperti 34 aset berupa tanah dan serta apartemen, kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Termasuk juga beberapa peralatan kantor berupa laptop, komputer, lensa, mic, HP alias ponsel, tv, jam tangan dan logam mulia. Bahkan kata Yudi ada juga beberapa unit bisnis antara lain Restoran Kabuki, Chopper, Silver Hawk, Bharata FM, percetakan, pesantren dan beberapa lainnya.

Lebih lanjut Yudi mengaku pihaknya dalam agenda penyerahan itu juga telah menyerahkan sejumlah uang yang telah disita JPU senilai Rp1,8 miliar. "JPU juga menyerahkan uang tunai senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening dan beberapa uang dalam bentuk dollar atau real, " terang Yudi.

Sementara itu Ketua Tim Kurator, Susi Tan, mengakui ke depan pihaknya akan melakukan pelelangan terlebih dahulu sebelum nantinya dikumpulkan dan dilaporkan pada hakim pengawas. "Jadi setelah lelang dan telah terkumpul sejumlah uang, Kita laporkan pada hakim pengawas, apakah akan dibagikan, kalau diminta untuk dibagikan maka kita akan buat daftar pembagian," ujarnya.

Dia mengaku untuk pengembalian kepada sejumlah pihak yang telah terdaftar nantinya kemungkinan akan dilakukan secara bertahap jika hasil pelelangan terkumpul cukup banyak. "Jadi kalau misalnya sudah ada sekitar Rp5 miliar kita minta pendapat hakim, kalau dikatakan dibagikan pasti kita akan bagikan," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3420 seconds (0.1#10.140)