Tunggu Perda, Camat se-Makassar Stop Sementara Penarikan Retribusi Sampah

Senin, 10 Februari 2020 - 06:43 WIB
Tunggu Perda, Camat se-Makassar Stop Sementara Penarikan Retribusi Sampah
Camat se-Kota Makassar sepakat tidak akan menarik retribusi sebelum regulasi yang lebih kuat yakni peraturan daerah (perda) diterbitkan. Foto : SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Retribusi sampah yang selama ini ditarik pihak kecamatan ternyata keliru. Perwali 56/2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak cukup kuat untuk menjadi acuan.

Atas dasar itu, camat se-Kota Makassar sepakat tidak akan menarik retribusi sebelum regulasi yang lebih kuat yakni peraturan daerah (perda) diterbitkan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar menyampaikan regulasi yang mengatur tentang tertibusi sampah sementara direvisi. Substansi yang tertuang dalam perwali akan dibreakdown ke dalam peraturan daerah (perda).

"Perdanya sementara di revisi sehingga camat ada alasan untuk tidak menarik rertribusi sebelum perdanya ditetapkan. Tahun ini kita bahas dengan DPRD karena sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020," kata Umar kepada SINDonews.

Dia menjelaskan peninjauan tarif retribusi memungkinkan ditetapkan dengan perwali sesuai UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Hanya saja, perwali yang menjadi dasar penarikan retribusi ada pengembangan nomenklatur sehingga harus ditingkatkan menjadi perda.

Olehnya itu, poin penting yang akan dimasukkan dalam perda yakni nilai tarif dan nomenklatur retribusi. Pengembangan nomenklatur yang dimaksud yakni kelas jalan dan jenis usaha.

Dalam perwali disebutkan layanan angkutan sampah komersial hanya diperuntukkan bagi hotel, rumah makan, restoran, rumah bernyanyi atau karaoke, dan kafe.

Sedangkan, layanan untuk angkutan sampah rumah tangga hanya meliputi rumah tangga yang ada di dalam lorong, jalan penghubung, dan jalan protokol. "Mengenai nomenklatur ada pengembangan yaitu kelas jalan dan jenis usaha," ucapnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)