Kurator Dapat Fee 5 Persen dari Aset Abu Tours yang Dilelang

Senin, 10 Februari 2020 - 07:43 WIB
Kurator Dapat Fee 5 Persen dari Aset Abu Tours yang Dilelang
Sejumlah aset PT Abu Tours yang disita negara. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kurator perkara pailit perusahaan jasa perjalanan haji dan umroh PT Abu Tours akan kebagian fee jasa sebesar 5 persen. Persenan untuk kurator tersebut diambil dari hasil lelang aset dan barang perusahaan milik Hamzah Mamba itu

"Fee atas jasa kurator tetap akan diberikan. Itu telah diatur dalam peraturan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus," ungkap salah satu kurator, Susi Tan kepada SINDOnews.

Menurut Susi Tan, meski besar persenannya sendiri telah tertuang dalam aturan, namun pihaknya mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya kepada hakim pengawas.

"Jadi bisa saja nanti hanya nol koma nol, atau nol koma lima saja, tergantung hakim pengawas, beliau yang akan melihat kepantasannya bagaimana, jangan sampai pemulihan jumlah uang jamaah, justru malah berkurang. Malah fee-nya yang lebih besar," jelasnya.

Susi menambahkan, untuk saat ini pihaknya telah mengantongi 2.045 data jamaah, untuk diberikan ganti rugi. Dari 2.045 data jamaah PT Abu Tours, ada yang mendaftar langsung dan ada juga melalui agen.

Sejauh ini total kerugian semua pihak termasuk jemaah, nasabah dan pihak perbankan nilainya terbilang sangat besar yakni berkisar Rp1,6 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyerahkan 297 barang bukti aset milik terpidana PT Abu Tours untuk dilelang. Aset tersebut diantaranya, tanah, apartemen, kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, laptop, komputer, lensa, mic, hp, tv, jam tangan dan logam mulia.

Adapula beberapa unit bisnis antara lain Restoran Kabuki, Chopper, Silver Hawk, Bharata FM, percetakan, serta pesantren.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5153 seconds (0.1#10.140)