Asyik Hitung Uang, 2 Bandar Judi Online di Toraja Utara Diciduk
A
A
A
RANTEPAO - Polisi menciduk dua bandar judi online di Jalan Serang, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Kedua pelaku masing-masing berinsial IS (23) dan RS (23) ditangkap saat asyik menghitung jumlah rekapan sementara uang hasil judi.
IS dan RS merupakan bandar kelas kakap dengan omzet hingga ratusan juta. "Kita menangkap dua pelaku beserta barang bukti yaitu kalkulator, uang Rp2,7 juta dan kertas hasil rekapitulasi," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, Selasa (11/2/2020).
Menurut dia, polisi masih mendalami jaringan judi online kedua pelaku. Namun dugaan sementara, mereka merupakan bandar kelas kakap yang memiliki omzet hingga ratusan juta.
Penangkapan IS dan RS ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang kerap diprakarsai oleh kedua pemuda ini.
"Kasusnya sementara masih kami dalami untuk mencari tahu orang-orang yang menjadi jaringan dari kedua pelaku," ujar dia.
IS dan RS kini harus mendekam di sel tahanan P0lres Toraja Utara. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
IS dan RS merupakan bandar kelas kakap dengan omzet hingga ratusan juta. "Kita menangkap dua pelaku beserta barang bukti yaitu kalkulator, uang Rp2,7 juta dan kertas hasil rekapitulasi," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, Selasa (11/2/2020).
Menurut dia, polisi masih mendalami jaringan judi online kedua pelaku. Namun dugaan sementara, mereka merupakan bandar kelas kakap yang memiliki omzet hingga ratusan juta.
Penangkapan IS dan RS ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang kerap diprakarsai oleh kedua pemuda ini.
"Kasusnya sementara masih kami dalami untuk mencari tahu orang-orang yang menjadi jaringan dari kedua pelaku," ujar dia.
IS dan RS kini harus mendekam di sel tahanan P0lres Toraja Utara. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(tyk)