Pembuktian Kasus Pemerkosaan 2 Wanita Difabel Terkendala Hal Ini

Rabu, 12 Februari 2020 - 18:33 WIB
Pembuktian Kasus Pemerkosaan 2 Wanita Difabel Terkendala Hal Ini
Terduga pelaku pemerkosaan dua wanita difabel digiring ke Mapolrestabes Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar mulai mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua wanita difabel yang dilakukan oleh rekannya. Dalam pembuktian kasus tersebut, polisi terkendala beberapa hal. Salah satunya kelengkapan administrasi untuk memperkuat alat bukti.

Dalam kasus ini, terlapor alias pelaku berinisial F (30) juga penyandang disabilitas. Ia dilaporkan memerkosa dua rekannya, masing-masing berinisial SRJ (30) dan NAA (28) di lokasi dan waktu berbeda. SRJ diperkosa pada Agustus 2017 dan NAA digagahi pada Agustus 2018.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail, mengatakan laporan dua wanita difabel itu baru diterima kepolisian pada Selasa (11/2/2020) malam. Ia menyebut tidak mudah untuk membuktikan tindak pidana pemerkosaan yang telah terjadi beberapa tahun lalu. ( Baca Juga:Edan! Pria di Makassar Perkosa 2 Wanita Difabel )

"Pelaporannya baru sekarang ya jadinya untuk pembuktian tentu membutuhkan waktu panjang," kata Ismail kepada SINDOnews, Rabu (12/2/2020).

Ismail melanjutkan selain persoalan waktu pelaporan yang telat, korban juga datang tanpa alat bukti yang kuat. Mereka mengadu ke polisi tanpa menunjukkan bukti visum, melainkan sebatas surat keterangan permintaan visum ke kepolisian.

"Kita ambil keterangannya dulu karena prosesnya ini masih lama. Pendalaman dulu, harus diteliti karena sama-sama difabel tunarungu, baik korban maupun terlapor. Ini kejadiannya sudah lama, ya jadi masalah di pembuktian, kita harus memfaktakan semua. Butuh waktu," urai Ismail. ( Baca Juga:Pemerkosa 2 Wanita Difabel di Makassar Ternyata Seorang Tunarungu )

Pendamping korban, Abdul Rahman, menyampaikan pihaknya siap untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkap kasus ini. Bahkan, ia juga akan menggandeng sejumlah lembaga difabel dan Dinas Sosial agar kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Rahman enggan mempersoalkan ihwal status F yang merupakan anggotanya dalam organisasi difabel. "Jika memang terbukti dan memenuhi unsur pidana, silahkan lanjutkan saja prosesnya. Intinya nanti tetap ada proses pendampingannya," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2144 seconds (0.1#10.140)