Beraksi di Barru, Pemuda Pelaku Jambret Diciduk di Maros

Kamis, 13 Februari 2020 - 13:39 WIB
Beraksi di Barru, Pemuda Pelaku Jambret Diciduk di Maros
Aparat Polres Barru menangkap seorang pemuda terduga pelaku jambret di Kabupaten Maros. Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Barru meringkus seorang pemuda atas laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tepatnya jambret. Pelaku berinisial Irf (20) diciduk di kediamannya, Dusun Sungguminasa, Kabupaten Maros, Sulsel, Rabu (12/2/2020) malam.

Irf diketahui melakukan penjambretan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, pada 20 Januari lalu. Kala itu, pelaku merampas telepon seluler korban di atas sepeda motor. Setelahnya Irf kabur dan korban lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Zainuddin, dilansir dari laman resmi Polda Sulsel, Kamis (13/2/2020).

Irf sendiri ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah telepon seluler hasil curian dan sepeda motor yang dipakainya saat beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar baju bertuliskan 'police' yang dipakai pelaku saat beraksi.

Di hadapan polisi, Irf juga membeberkan kronologi aksi penjambretan yang dilakoninya. Ia terlebih dulu mengamati korbannya dan saat lengah, ia langsung beraksi.

"Saat korban menerima telepon, pelaku langsung mendekati sepeda motor korban lalu merampas HP (ponsel) korban secara paksa lalu kabur,” ujar Zainuddin.

Saat ini, Irf dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Markas Polres Barru. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap jaringan pelaku.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1482 seconds (0.1#10.140)