Dana BOS Bakal Naik, Dinas Pendidikan Maros Awasi Guru Honorer

Kamis, 13 Februari 2020 - 18:46 WIB
Dana BOS Bakal Naik, Dinas Pendidikan Maros Awasi Guru Honorer
Dinas Pendidikan Maros akan mengawasi gaji honorer, setelah 50 persen gaji mereka akan dibayarkan melalui dana BOS. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAROS - Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, bakal mengawasi guru honorer, setelah Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengalokasikan 50 persen gaji honorer dari Dana Operasional Sekolah (BOS).

Pembayaran gaji tersebut yang memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Desember 2019.

Sekertaris Dinas Pendidikan Andi Ikbal Dwi yang dihubungi wartawan Rabu, (13/02/2020) menjelaskan, telah melakukan rapat koordinasi dengan pengawas dan para kepala sekolah terkait kebijakan ini. Kepala sekolah kata dia, harus megacu pada juknis BOS yang sudah ditentukan agar pembayarannya tidak salah sasaran.

"Karena kalau tidak mengacu pada juknis, takutnya nanti itu bisa jadi temuan. Kebijakan ini sudah diinstruksikan ke seluruh kepala sekolah untuk berhati-hati mengalokasikan dana bos terkait pembayaran gaji honor," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Maros.

Dia menambahkan, sebelum keluar kebijakan ini, Disdik Maros sudah melakukan verifikasi dan validasi (verval) jumlah tenaga honorer, khusus untuk sekolah tingkat TK, SD dan SMP sejak bulan Dessember 2019 lalu.

Berdasarkan data yang dikantongi Dinas Pendidikan, saat ini jumlah tenaga honorer yang terdaftar di kurang lebih 1.000 orang.

"Jumlah tenaga honorer yang sudah terdata dengan lengkap ada sekitar seribuan orang dan jumlah itu sudah tidak ada lagi tambahan," tegas Sekdis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pendidikan (Disdik) Maros, Hilmi, meyakini pihak sekolah tidak akan menambah guru honorer di luar yang terdata di dapodik. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jumlah guru honorer di sekolah untuk mengantisipasi dugaan adanya guru honorer bodong sebagaimana yang mencuat dipermukaan.

"Kalau tidak ada di dapodik artinya tidak bisa menerima gaji yang bersumber dari dana BOS. Jadi kita akan kontrol berapa guru honorer dari tiap sekolah," tegas Hilmi kemarin.

Kendati demikian, pihaknya merespon positif kebijakan ini. Pasalnya, langkah yang diambil Pemerintah Pusat dinilai tepat untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini dikeluhkan. "Jadi ini yang dimaksud merdeka belajar bagi para guru honorer, karena sebelumnya porsi gaji guru honorer di dana BOS hanya 15% sekarang ditingkatkan maksimal 50%," ujarnya Hilmi.

Menindaklanjuti kebijakan itu, pihaknya bersama pengawas sekolah akan melakukan pengawasan agar data jumlah tenaga honoret yang sudah kami validasi tidak bertambah lagi.

Salah seorang guru Honorer di SMPN 40 Satap Langkeang menanggapi baik kebijakan pusat tersebut. Menurutnya, selama ini upah atau gaji yang didapatnya sangat kecil dan dinilai belum cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Diana sangat berharap agar kebijakan ini betul-betul bisa dijalankan oleh pihak sekolah.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2926 seconds (0.1#10.140)