Pemkot Kesulitan Cari Lahan Untuk Ruang Terbuka Hijau

Jum'at, 14 Februari 2020 - 12:00 WIB
Pemkot Kesulitan Cari Lahan Untuk Ruang Terbuka Hijau
Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar belum memadai. Realisasinya baru 11% dari 30% dari yang dipersyaratkan. Foto: SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar belum memadai. Realisasinya baru 11% dari 30% dari yang dipersyaratkan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar beralasan masih kesulitan mencari lahan yang sesuai. "Tantangan terbesar kita masih di persoalan lahan. Jadi kami masih terus melakukan survei untuk memetakan lokasi baru untuk meningkatkan RTH," kata plt Kepala DLH Kota Makassar, Andi Iskandar.

Meski begitu, dia terus berupaya memenuni ketersediaan RTH. Selain menyulap kawasan eks Terminal Toddopuli, Iskandar juga berencana untuk menambah RTH di dua lokasi. Keduanya yakni Kelurahan Antang dan Kelurahan Untia.

Hanya saja hingga saat ini belum ada konsep untuk merealisasikan rencana tersebut. Termasuk belum ada lahan yang tepat di dua lokasi itu. "Kalau memungkinkan pemkot bisa membebaskan lahan di dua lokasi itu bagus di buat RTH, jadi ada di utara ada juga di timur, kalau di selatan itu agak sulit karena mentok di perbatasan Gowa," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia juga berencana akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait aset-aset pemkot yang telah diserahkan oleh pengembang untuk dijadikan RTH.

Apalagi di 2019 lalu ada sekitar sembilan hingga sepuluh pengembang yang telah menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Makassar.

Diharapkan PSU yang telah diserahkan bisa dikembangkan menjadi RTH. "Kan sudah ada beberapa PSU yang diserahkan ke pemkot, siapa tahu kita bisa jadikan RTH. Nanti kita koordinasi dengab BPKAD," ujar Iskandar.

Di sisi lain, untuk membantu mewujdukan RTH pihaknya telah menyusun sebuah draf yang akan menjadi peraturan wali kota tentang pengeloaan RTH di Kota Makassar.

Regulasi ini kedepan akan menjadi dasar untuk menggenjot penambahan RTH. Salah satu poin penting yakni melibatkan peran serta semua pihak.

Termasuk unsur pemerintah seperti kelurahan dan kecamatan untuk dapat menyediakan RTH. Sebagai gambaran, lanjutnya, ketika ada lahan tidur dan tidak pernah dipakai maka itu bisa dimanfaatkan. "Jadi kalau lahan kosong itu bisa jadi RTH apakah jadi taman atau ditanami tumbuhan produktif," tegasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)