Mabuk Berat, Suami Aniaya Istri Siri di Toddopuli Makassar

Jum'at, 14 Februari 2020 - 16:52 WIB
Mabuk Berat, Suami Aniaya Istri Siri di Toddopuli Makassar
Seorang pria di Makassar ditetapkan tersangka karena menganiaya istri sirinya. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seorang pria bernama Vicky (29) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan. Ironisnya, sang korban berinisial VN (28) merupakan istri siri dari pelaku. Vicky melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk berat usai pesta minuman keras (miras).

Kapolsek Manggala, Kompol Hasniati, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah kos pasutri ini, Jalan Toddopuli V, Setapak IX, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Sang suami sendiri sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka ini pasangan siri, jadi bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Pelakunya sekarang masih ditahan, ya sudah tersangka," kata Hasniati kepada SINDOnews, Jumat (14/2/2020).

Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin, menambahkan penangkapan Vicky sendiri baru dilakukan pada Kamis (13/2/2020) malam. Pelaku dibekuk tidak jauh dari rumah kos yang ditempatinya bersama korban. Di hadapan polisi, Vicky mengakui penganiayaan tersebut.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan menggunakan sikunya di arah wajah. Di bagian pipi sebelah kanan hingga mengakibatkan memar atau bengkak," kata Syamsuddin.

Penganiayaan itu, kata Syamsuddin, terjadi lantaran pelaku berada di bawah pengaruh miras. Vicky diketahui sebelum kejadian memang tengah pesta miras di rumah rekannya. Ia juga mengklarifikasi bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban baru kali pertama terjadi

Selama hidup bersama korban sekitar dua tahun tiga bulan, pelaku dan korban tidak pernah terlibat cekcok. "Sudah ada anaknya satu. Sebelumnya tidak ada masalah cuma memang dalam keadaan mabuk berat waktu itu. Kalau soal pernah dipukul sampai keguguran itu tidak ada. Korban sendiri yang bilang kalau baru kali ini," paparnya.

Hingga kini, Vicky masih mendekam di sel Mapolsek Manggala. Tersangka yang disebut polisi bekerja sebagai wiraswasta ini dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Untuk ancaman pasal sendiri itu tiga tahun penjara kena pasal 351 ayat 1 KUHP, ya karena yang bersangkutan istri siri dalam artian tidak mempunyai akta nikah. Jadi kita kategorikan umum," pungkas dia.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7790 seconds (0.1#10.140)