Buron Kasus Pencurian Polsek Manggala Dibekuk di Wasuponda
A
A
A
LUWU TIMUR - Pelaku yang masuk DPO kasus pencurian Handphone Polsek Manggala, Kota Makassar, yang melarikan diri ke Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur berhasil dibekuk.
DPO kasus pencurian Polsek Manggala ini berhasil dibekuk polisi di rumah kontrakannya Jalan Wasumokole, Desa Tabarano, Kacamata Wasuponda, Kabupaten Lutim.
DPO yang bernama Rahmat Hidayat Alias Ammang (17), yang merupakan buruh bangunan, warga asal Jalan Nipa-Nipa Ulu Balang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
"Pada hari Minggu kemarin (16/02) kami berhasil menagakap pelaku di rumah kontrakanya," kata Kapolsek Wasuponda Iptu Simon, Senin (17/02/2020).
Dijelaskan Simon, setelah melakukan aksi pencurian di Makassar, pelaku bersama istrinya langsung melarikan diri ke Kecamatan Wasuponda.
"Semenjak di Wasuponda, pelaku bersama istrinya sudah tidak pernah pulang ke Makassar," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, kata Simon, tersangka pada saat melakukan pencurian dengan cara melakukan kekerasan terhadap korbannya.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya mengambil Hp sebanyak 6 Unit," jelas mantan Kasi Propam Polres Lutim ini.
Saat ini, Polsek Wasuponda melakukan kordinasi dengan personel Polsek Manggala untuk proses lebih Lanjut, dikarenakan lokasi aksinya berada diwilayah hukum Polsek Manggala.
DPO kasus pencurian Polsek Manggala ini berhasil dibekuk polisi di rumah kontrakannya Jalan Wasumokole, Desa Tabarano, Kacamata Wasuponda, Kabupaten Lutim.
DPO yang bernama Rahmat Hidayat Alias Ammang (17), yang merupakan buruh bangunan, warga asal Jalan Nipa-Nipa Ulu Balang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
"Pada hari Minggu kemarin (16/02) kami berhasil menagakap pelaku di rumah kontrakanya," kata Kapolsek Wasuponda Iptu Simon, Senin (17/02/2020).
Dijelaskan Simon, setelah melakukan aksi pencurian di Makassar, pelaku bersama istrinya langsung melarikan diri ke Kecamatan Wasuponda.
"Semenjak di Wasuponda, pelaku bersama istrinya sudah tidak pernah pulang ke Makassar," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, kata Simon, tersangka pada saat melakukan pencurian dengan cara melakukan kekerasan terhadap korbannya.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya mengambil Hp sebanyak 6 Unit," jelas mantan Kasi Propam Polres Lutim ini.
Saat ini, Polsek Wasuponda melakukan kordinasi dengan personel Polsek Manggala untuk proses lebih Lanjut, dikarenakan lokasi aksinya berada diwilayah hukum Polsek Manggala.
(agn)