Polda Sulsel Abaikan Permintaan Audiensi Tim Advokasi Kasus Pencabulan

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:53 WIB
Polda Sulsel Abaikan Permintaan Audiensi Tim Advokasi Kasus Pencabulan
Polda Sulsel mengabaikan permintaan audiensi dari tim advokasi kasus dugaan pencabulan tiga bocah bersaudara di Lutim. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengabaikan permintaan audiensi dari tim advokasi kasus dugaan pencabulan tiga bocah bersaudara di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Polisi berdalih tidak perlu lagi ada pertemuan mengingat kasus tersebut sudah dihentikan dan itu telah sesuai prosedur yang berlaku.

Rezky Pratiwi, salah satu tim advokasi kasus tersebut menyampaikan pihaknya sudah bersurat ke Polda Sulsel sejak pekan lalu, tapi tidak kunjung mendapatkan respons. Bukan hanya surat permintaan audiensi, dua surat permintaan penjelasan terkait gelar perkara pun diabaikan kepolisian.

Rezky menjelaskan surat pengajuan audiensi kepada Kapolda Sulsel dilakukan guna meminta penjelasan langsung terkait kasus tersebut. Terlebih, tim advokasi sudah menyerahkan bukti visum pembanding ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

"Di dalam surat kami sudah sebutkan alasan-alasan beserta visum pembanding yang kita ajukan ke gelar perkara nanti sehingga kasus ini layak dibuka kembali," kata Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu, Selasa (18/2/2020).

Menurut Rezky, audiensi dengan Kapolda Sulsel atau unsur pimpinan Polda Sulsel penting guna mencari keadilan. Terlebih, kasus ini menjadi atensi publik. "Tidak ada kepastian dari Polda Sulsel atas upaya kami dalam kasus ini. Berlarutnya proses ini sangat merugikan korban," ujar Rezky.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengakui pihaknya tidak merespons surat permintaan audiensi itu lantaran status kasus sudah dihentikan. Kasus tersebut disetop seiring dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan alias SP3.

Penghentian kasus ini sendiri dilakukan oleh penyidik Polres Lutim pada Desember 2019. Polda Sulsel belakangan ikut mendukung langkah tersebut setelah melakukan penelitian berkas dan gelar perkara internal. Polisi menyimpulkan kasus itu tidak cukup bukti.

"Tidak ada ada hal yang perlu dilakukan lagi dalam audiensi karena hasil pengecekan dan kontrol terhadap proses penyidikan Luwu Timur sudah sesuai semua. Tidak ada lagi yang perlu diulas, semua sudah jelas," tegasnya.

Diketahui kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh ibu tiga anak malang itu, R (41). Ia menyebut ketiga anaknya yakni Al (8), Mr (6) dan Az (4) dicabuli oleh ayah kandungnya, SA (43), oknum ASN. Guna mencari keadilan, sang ibu bahkan mengadu ke P2TP2A Kota Makassar.

Kasus ini sendiri menjadi atensi lembaga pemerhati anak di Sulsel. Sejumlah lembaga melakukan advokasi kasus tersebut. Sayangnya, harapan dibukanya perkara tersebut masih jauh dari harapan.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2250 seconds (0.1#10.140)