Polisi Makassar Amankan 6 Pasangan Bukan Suami-Istri di Wisma
A
A
A
MAKASSAR - Polisi mengamankan sedikitnya enam pasangan di luar nikah dalam operasi cipta kondisi di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu-Kamis (19-20/2/2020). Pasangan pria dan wanita ini didapati lagi asyik berduaan di sejumlah wisma.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana, mengatakan enam pasangan bukan suami istri ini diamankan dari lima wisma di Kecamatan Rappocini. Masing-masing Jalan Sultan Alauddin, Emmy Saelan, Hertasning dan Pelita Raya.
"Enam pasang itu ada yang mahasiswa, ada juga sepasang usia 40 tahun ke atas. Sementara masih ditahan sambil menunggu koordinasi dari pihak keluarga yang bersangkutan," kata dia, Kamis (20/2/2020).
Mereka yang diamankan yakni pria berinisial MA (19), MS (49), HR (20), RD (24), IS (24), dan IL (33). Kemudan wanita berinisial IS (19), BL (43), JU (20), MU (20), NR (22) dan HE (28). Mereka berdomisili di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Nurtcahyana menerangkan selain menyasar pasangan di luar nikah, pihaknya juga merazia rumah bernyanyi di kawasan Jalan Pelita Raya guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, minuman keras serta pengunjung yang membawa senjata tajam.
"Kalau di rumah bernyanyi kita mengamankan tiga kardus botol kosong miras jenis bir. Koordinasi dengan pihak manajemen penjualannya itu sudah melewati batas izin edarnya," tutur dia
Hasil razia itu lanjut Nurtcahyana masih diamankan di Mapolsek Rappocini. Sementara enam pasangan pria dan wanita bakal dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana, mengatakan enam pasangan bukan suami istri ini diamankan dari lima wisma di Kecamatan Rappocini. Masing-masing Jalan Sultan Alauddin, Emmy Saelan, Hertasning dan Pelita Raya.
"Enam pasang itu ada yang mahasiswa, ada juga sepasang usia 40 tahun ke atas. Sementara masih ditahan sambil menunggu koordinasi dari pihak keluarga yang bersangkutan," kata dia, Kamis (20/2/2020).
Mereka yang diamankan yakni pria berinisial MA (19), MS (49), HR (20), RD (24), IS (24), dan IL (33). Kemudan wanita berinisial IS (19), BL (43), JU (20), MU (20), NR (22) dan HE (28). Mereka berdomisili di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Nurtcahyana menerangkan selain menyasar pasangan di luar nikah, pihaknya juga merazia rumah bernyanyi di kawasan Jalan Pelita Raya guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, minuman keras serta pengunjung yang membawa senjata tajam.
"Kalau di rumah bernyanyi kita mengamankan tiga kardus botol kosong miras jenis bir. Koordinasi dengan pihak manajemen penjualannya itu sudah melewati batas izin edarnya," tutur dia
Hasil razia itu lanjut Nurtcahyana masih diamankan di Mapolsek Rappocini. Sementara enam pasangan pria dan wanita bakal dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
(tyk)