Upaya Banding Mantan Bendahara KPU Terhambat Salinan Putusan

Sabtu, 22 Februari 2020 - 10:19 WIB
Upaya Banding Mantan Bendahara KPU Terhambat Salinan Putusan
Upaya hukum banding atas vonis selama lima tahun mantan Bendahara KPU Makassar, Habibie belum bisa dilakukan. Foto : Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Upaya hukum banding atas vonis selama lima tahun mantan Bendahara KPU Makassar, Habibie belum bisa dilakukan. Pengacara Habibie, Abdul Gofur mengaku masih menunggu pengadilan Tipikor Makassar untuk menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kemarin, Gofur mengeluhkan lambannya proses banding tersebut. Kata dia hingga kini salinan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama bahkan belum ada. "Sebenarnya kita masih menunggu, tapi jangankan proses banding, salinan putusan juga sampai sekarang belum saya terima," ungkapnya.

Gofur mengaku upaya banding sangat penting bagi kliennya. Sebab hanya dengan jalan itu kliennya mendapatkan keadilan. "Sebelumnya pembelaan kami diabaikan ditingkat pertama, makanya kami berharap pada upaya banding ini. Alasannya karena Habibie hanya dijadikan bendahara secara sepihak," ujarnya.

Kendati begitu, Gafur mengaku jika proses di pengadilan belum juga memberikan kepastian, Dia mengaku akan langsung ke Pengadilan Tinggi. "Opsinya kita langsung ke Pengadilan Tinggi," pungkasnya.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengaku berkas perkara Habibie telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Kendati demikian dia mengaku pihaknya belum dapat memberikan data lengkap lantaran Panitera Muda (Pamud) sementara dinas luar.

Hanya yang pasti kata Bambang, informasi terkait telah dikirimnya berkas Habibie ke Pengadilan Tinggi merupakan informasi terpercaya. "Infonya A1, berkasnya terdakwa Habibie sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar," pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8387 seconds (0.1#10.140)